KOMPAS.com – Aturan PPDB SMA DKI 2020 baru mendapat tanggapan dari Forum Orangtua Murid (OTM). Mereka melakukan pertemuan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta (4/6/2020)
Dalam pertemuan tersebut, Forum OTM SMP untuk PPDB SMA 2020 diterima Wakil Kepala Dinas (Wakadisdik) Syaefulloh Hidayat beserta jajarannya.
Petujuk Teknis (Juknis) PPDB SMA DKI 2020 yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 dinilai membawa perubahan signifikan untuk PPDB jalur zonasi maupun jalur prestasi akademik.
Juru bicara Forum OTM Fitri Alem dalam keterangan tertulisnya (9/4/2020) mengatakan, "Kami telah membuka ruang secara daring untuk menjaring masukan dari orangtua murid, dan dalam 3 hari lebih dari 400 orangtua murid telah merespon."
Berikut adalah poin yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip dan azas PPDB yang ditentukan pemerintah menurut Forum OTM:
Basis pertimbangan usia
Jalur zonasi adalah metode PPDB yang secara prinsip digunakan untuk mendorong anak bersekolah ke sekolah terdekat, seperti digariskan pemerintah pusat melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini seleksi utama didasarkan pada jarak siswa ke sekolah. Bila jarak sekolah tidak sama, baru penentuan dilakukan menurut usia.
Sementara, menurut Juknis PPDB DKI 2020, calon peserta didik akan diseleksi menurut usia saja. Pertimbangan ini diambil, menurut penjelasan Disdik karena jarak dan transportasi bukan masalah yang relevan di Jakarta.
Oleh sebab itu Disdik langsung menggunakan kriteria seleksi kedua dalam Permendikbud, yakni usia.
Alasan lain dari Wakadisdik DKI Jakarta adalah tidak adanya mekanisme dan prosedur baku serta lembaga yang memiliki wewenang untuk mengukur dan memutus perhitungan jarak sekolah ke rumah.
Forum OTM berkeberatan dengan keputusan tersebut basis seleksi ini akan menghilangkan kesempatan bagi calon anak peserta didik berusia muda yang mungkin tinggal dekat dengan sekolah negeri.
Forum OTM berpendapat kriteria zona/jarak justru sudah lazim diterapkan pemerintah provinsi lain.
Menurut Forum OTM bila hanya berbasis usia, maka calon peserta didik akan terkunci dari kesempatan untuk bersaing, sedangkan bila jarak dipertimbangkan, persaingan anak untuk memilih sekolah akan terdistribusi merata bagi tiap-tiap sekolah.
Forum OTM menyarankan Pemprov DKI kembali mempertimbangkan komponen nilai sebagai basis seleksi, seperti yang sudah dilakukan di dua tahun terakhir ketika kebijakan zonasi mulai diperkenalkan pemerintah pusat.
Komponen nilai yang biasa digunakan sebelumnya, yakni nilai UN, digantikan dengan nilai rapor semester 1-5.
Komponen nilai rapor ini kemudian dipadu secara berimbang dengan komponen jarak rumah dengan sekolah, sehingga akan sejalan dengan prinsip zonasi, tetapi masih bisa memotivasi peserta didik dalam belajar.
Prestasi akademik
Masukan kedua dari Forum OTM berkaitan dengan kriteria seleksi pada jalur prestasi akademik.
Permendikbud dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/2020 tentang Kebijakan Pendidikan Darurat Penyebaran Covid-19 mengarahkan penggunaan nilai rapor selama lima semester terakhir sebagai mekanisme seleksi jalur prestasi PPDB.
Namun, juknis PPDB SMA DKI menyebutkan bahwa nilai rapor lima semester tersebut akan dikalikan dengan nilai akreditasi sekolah asal calon peserta didik.
Menurut pihak Disdik, hal ini diambil karena Disdik merasa akreditasi sekolah juga menentukan prestasi siswa. Sementara menurut analisis Forum OTM akreditasi menunjukkan hal sebaliknya.
Ada tiga alasan mendasari argumen ini:
"Menggunakan skor akreditasi sekolah ini mencederai semangat dari PPDB SMA jalur prestasi untuk mengapresiasi prestasi para siswa," ujar Fitri.
Bila memang diperlukan alat untuk mengalibrasi nilai rapor siswa, maka Disdik seharusnya mencoba menggunakan instrumen yang benar-benar berkaitan dengan kinerja siswa.
Forum OTM mengusulkan penggunaan nilai UN tiga tahun terakhir sebagai bobot pengali nilai rapor siswa.
Minimnya konsultasi publik
Selanjutnya, Forum OTM sangat menyayangkan minimnya konsultasi publik ketika Pemprov DKI menimbang kebijakan zonasi yang abai pada nilai prestasi belajar.
Forum OTM mencatat, di awal April 2020 ketika masyarakat mulai resah akibat beredarnya bocoran draf Juknis PPDB DKI yang memuat usia sebagai kriteria seleksi utama.
Disdik dinilai tidak menunjukkan itikad menggunakan momentum tersebut untuk melakukan sosialisasi ataupun pelibatan publik sebelum menetapkan Juknis PPDB ini.
Hal ini merespons Disdik yang menyebut bahwa calon peserta didik di DKI dapat dibagi menjadi empat kuadran:
Forum OTM melihat pemerintah belum menunjukkan data kuat untuk mendukung argumen bahwa maksud kebijakan akan tercapai justru dengan juknis yang ada sekarang.
"Karena itulah, dengan ketiga usulan ini kami (Forum OTM) ingin memastikan, pemerintah bisa merancang kebijakan yang tetap afirmatif, tapi tidak menimbulkan ekses berupa diskriminasi dan ketidakadilan baru," tegas Fitri.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/10/230541971/3-poin-keberatan-forum-otm-terkait-ppdb-dki-jakarta-2020