KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sekolah kedinasan menyiapkan 2.676 formasi untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021.
Formasi tersebut terbagi atas 1.932 formasi Program Studi (Prodi) Pola Pembibitan Kemenhub dan 744 formasi Prodi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah melalui sekolah kedinasan:
Berikut informasi dan cara pendaftaran sekolah kedinasan di bawah Kemenhub 2020:
Pola Pembiayaan
Sekolah kedinasan di bawah Kemenhub memiliki pola pembiayaan yang perlu diperhatikan oleh calon mahasiswa pendaftar, yakni:
1. Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya akademik dan biaya non-akademik.
2. Untuk biaya akademik merupakan biaya SPP atau biaya semester yang ditanggung oleh pemerintah.
3. Biaya non-akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan pada calon taruna/taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.
4. Besaran biaya non-akademik pada masing-masing perguruan tinggi bisa berbeda.
Informasi lengkap tentang pola pembiayaan dapat dilihat melalui tautan:
https://drive.google.com/file/d/1PfXr1_7-NhMVN4YF4Ht03EowaDoygZ1F/view
Syarat calon mahasiswa
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2020, kecuali khusus untuk:
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali untuk:
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
6. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
7. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
9. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
10. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
11. Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan.
12. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan tindak kriminal antara lain mengonsumsi atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tidak kekerasan (perkelahian, pemukulan, perundungan, pengeroyokan), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
13. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.
14. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di website resmi: https://sipencatar.dephub.go.id).
15. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 6000 rupiah).
16. Khusus program studi D-III PPKP (Penyelamatan Pemadam Kebakaran Penerbangan) hanya menerima pendaftar pria.
17. Khusus Calon Taruna/Taruni program studi di PTDI-STTD, bersedia mengikuti pendidikan di kampus yang ditentukan oleh PTDI-STTD sesuai dengan program studi yang dipilih.
18. Mempunyai email dan nomor telepon yang masih aktif dan valid.
Cara pendaftaran
Pendaftaran Sekolah Kedinasan dibuka sampai dengan 23 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Kedinasan pada Kementerian atau Lembaga dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan maka dinyatakan gugur.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal: https://dikdin.bkn.go.id
Sedangkan informasi lengkap pendaftaran Sekolah Kedinasan di bawah Kemenhub dapat dilihat melalui laman https://sipencatar.dephub.go.id/panduan
https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/11/100000571/cara-pendaftaran-sekolah-kedinasan-kementerian-perhubungan-2020