KOMPAS.com- Hari ini, Kamis (11/6/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman ppdb. jakarta.go.id.
Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB.
Berikut jalur seleksi pendaftaran PPDB 2020 DKI Jakarta sesuai petunjuk teknis yang tertuang di Kepdisdik 501/2020.
1. Jalur Zonasi
Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
2. Jalur Afirmasi
Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi daya tampung afirmasi, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
3. Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta
Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
4. Jalur Prestasi Non Akademik
Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
5. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
Dinas Pendidikan memberikan catatan untuk pendaftaran jalur prestasi akademik dan luar DKI, jalur prestasi non akademik, serta jalur pindah tugas.
PPDB SMP memerlukan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD yang sudah divalidasi.
Artinya, persyaratan yang diperlukan nilai rapor untuk 5 semester. Ini berlaku untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Sementara PPDB DKI untuk tingkat SMA dan SMK harus memberikan rata-rata nilai rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP atau total 5 semester.
Nilai yang akan dilihat adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/11/220829271/ppdb-dki-jakarta-dibuka-kenali-5-pilihan-jalur-seleksinya