Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Juknis Prapendaftaran hingga Lapor Diri PPDB DKI Jakarta

KOMPAS.com - Sejak 11 Juni 2020 kemarin, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai membuka tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Sebelum proses pendaftaran, calon siswa baru harus mengikuti tahapan prapendaftaran. Barulah nanti pengajuan cetak PIN, pendaftaran hingga lapor diri daring.

Adapun ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.

Dari juknis itu, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan. Mulai PAUD hingga SMA/SMK melalui ppdb.jakarta.go.id.

Jadwal prapendaftran secara daring mulai 11 Juni hingga 3 Juli 2020. Kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.

Merangkum juknis tersebut dari laman resmi Disdik DKI Jakarta, berikut ini tahapan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020/2021:

1. Prapendaftaran

Pada proses prapendaftaran PPDB Jakarta, calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:

  1. Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Sertifikat Akreditasi;
  4. Nilai Rapor; dan
  5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;

b. mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id;

c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;

d. mengisi formulir secara daring;

e. mengunggah berkas persyaratan;

f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan

g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Catatan:

Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Sertifikat Akreditasi
  • Nilai Rapor
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

2. Pengajuan cetak PIN/Token

Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

  1. mengakses laman publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id;
  2. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
  3. mengisi formulir secara daring;
  4. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
  5. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

3. Aktivasi PIN/Token

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  1. mengakses laman publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id;
  2. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
  3. menganti PIN/Token dengan password; dan
  4. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

4. Pendaftaran daring

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan
aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:

  1. mengakses laman publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id;
  2. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
  3. memilih sekolah tujuan;
  4. mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
  5. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

5. Lapor diri daring

Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:

https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/12/091613171/juknis-prapendaftaran-hingga-lapor-diri-ppdb-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke