KOMPAS.com - Sejak 11 Juni 2020 kemarin, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai membuka tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Sebelum proses pendaftaran, calon siswa baru harus mengikuti tahapan prapendaftaran. Barulah nanti pengajuan cetak PIN, pendaftaran hingga lapor diri daring.
Adapun ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.
Dari juknis itu, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan. Mulai PAUD hingga SMA/SMK melalui ppdb.jakarta.go.id.
Jadwal prapendaftran secara daring mulai 11 Juni hingga 3 Juli 2020. Kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Merangkum juknis tersebut dari laman resmi Disdik DKI Jakarta, berikut ini tahapan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020/2021:
1. Prapendaftaran
Pada proses prapendaftaran PPDB Jakarta, calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
b. mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id;
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
d. mengisi formulir secara daring;
e. mengunggah berkas persyaratan;
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Catatan:
Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen:
Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen:
2. Pengajuan cetak PIN/Token
Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
3. Aktivasi PIN/Token
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
4. Pendaftaran daring
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan
aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
5. Lapor diri daring
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/12/091613171/juknis-prapendaftaran-hingga-lapor-diri-ppdb-dki-jakarta