Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tuntutan Kurikulum Darurat Covid-19, Ini Respon Kemendikbud

KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebutkan kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19 mutlak dibutuhkan.

Hal itu sesuai dengan hasil survei yang dilakukan kepada 1.656 responden yang terdiri guru/kepala sekolah/manajemen sekolah (yayasan) dari berbagai jenjang pendidikan PAUD/TK-SD/MI-SMP/MTs-SMA/SMK/MA  dari 34 Provinsi dan 245 kota/kabupaten seluruh wilayah Indonesia.

"Ada relaksasi konten (standar Isi) kurikulum, standar penilaian, standar proses, standar kompetensi lulusan; termasuk standar sarana-prasarana," kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriwan Salim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Menurutnya, kurikulum darurat bermanfaat di masa pandemi Covid-19 dan masa mendatang jika negara mengalami ancaman. Kurikulum darurat ini juga bermanfaat akan mengurangi beban kerja siswa dan guru.

"Mengingat pembelajaran dibatasi oleh tatap maya (waktu minim), perangkat, bergantung kepada kuota internet, dan akses. Oleh karena itu pelonggaran kurikulum yang adaptif sebuah keniscayaan," tambahnya.

Satriwan menilai kurikulum darurat berbentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) bukan sekedar Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Surat Edaran Mendikbud.

Pelaksana Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Plt Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad menyadari adanya permintaan kurikulum khusus di masa pandemi dari organisasi guru maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.

"Prinsipnya Pak menteri itu sudah meluncurkan program Merdeka Belajar. Program ini memberikan keleluasaan ke sekolah untuk memberikan inovasi yang bisa digunakan untuk Belajar," ujar Hamid dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19, pada hari Senin (15/06/2020).

Kemendikbud, lanjut Hamid, berharap sekolah bisa melakukan kegiatan belajar yang bervariasi dan memilih kompetensi dasar yang sesuai dengan Covid-19.

"Pada prinsipnya guru saya yakin bisa memilih dan memilah kompetensi dasar yang terlalu kompleks dan bisa disederhanakan," ujar Hamid.

Meskipun diberikan kebebasan untuk berinovasi, Hamid menyebut pihak pusat kurikulum dan perbukuan Kemendikbud akan menyiapkan opsi penyederhanaan kurikulum dan kompetensi dasar.

Menurutnya, opsi penyederhanaan kurikulum dan kompetensi dasar dari Kemendikbud adalah pilihan yang bisa digunakan setiap daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril mengatakan kurikulum pendidikan adalah sesuatu yang bersifat dinamis, bukan sebagai dokumen mati.

Kurikulum bisa menyesuaikan konteks yang dihadapi seperti siswa, sekolah, dan masyarakat.

"Relasi antar murid, sekolah, dan kurikulum ini berjalan bersama. Kurikulum apapun disederhanakan, ini tetap guru memikirkan dialog dan konteks murid, guru, dan masyarakat sesuai daerah," ujar Iwan di kesempatan yang sama.

Ia menyebutkan, komunitas pendidik bisa saling berkomunikasi lewat metode daring untuk mengembangkan kurikulum. Iwan menambahkan, saat ini tuntutan capaian pembelajaran sesuai kurikulum tak mesti tercapai.

"Yang penting ada progres pembelajaran sesuai tempat sekolah. Ini bisa dilihat murid seperti apa perkembangannya. Kalau tidak dilihat seperti ini, bisa makin buruk nanti. Yang penting ada progres di situasi yang di tengah keterbatasan," ujarnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/16/204650971/tuntutan-kurikulum-darurat-covid-19-ini-respon-kemendikbud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke