KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.
Kebijakan baru di Permendikbud tersebut meliputi UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
Kemudian, mahasiswa tak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali seperti menunggu kelulusan.
Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar UTK paling tinggi sebesar 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS.
Aturan paling tinggi 50 persen berlaku untuk mahasiswa semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).
Menurut Nadiem, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat yaitu keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.
“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.
Melalui kebijakan ini, terdapat empat bentuk keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Berikut keringanannya.
1. Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
2. Penundaan UKT
Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya
3. Penurunan UKT
Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
4. Beasiswa
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku
5. Bantuan Infrastruktur
Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Nadiem.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/21/080000871/ini-bentuk-keringanan-ukt-untuk-mahasiswa-di-masa-pandemi-covid-19