KOMPAS.com - Bagi mahasiswa terdampak ekonomi akibat Covid-19, Universitas Padjadjaran (Unpad) menetapkan kebijakan penyesuaian pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa jenjang Sarjana dan Sarjana Terapan pada Semester Ganjil 2020/2021.
Penyesuaian tarif UKT tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti menjelaskan, penyesuaian pembayaran UKT akan diberikan di Semester Ganjil tahun akademik 2020/2021.
“Untuk mendapatkan fasilitas, pengajuan dilakukan melalui laman students.unpad.ac.id,” kata Prof. Rina seperti dilansir dari laman Unpad, Kamis (25/6/2020).
Penyesuaian UKT yang dapat diperoleh mahasiswa di antaranya:
Pengajuan penyesuaian UKT di laman Students Unpad dilakukan mulai 6 Juli sampai 17 Juli 2020.
Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan penyesuaian pembayaran UKT wajib menyampaikan pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Termasuk permohonan penyesuaian pembayaran UKT oleh mahasiswa dengan mengisi data dan mengunggah dokumen di laman Students Unpad.
Dokumen yang wajib diunggah antara lain:
Fakultas dan universitas akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan untuk selanjutnya menetapkan keputusan hasil ajuan penyesuaian pembayaran dari mahasiswa.
Persetujuan atas ajuan penyesuaian UKT akan diberikan berdasarkan verifikasi dokumen dan tindakan lain yang memungkinkan.
Mahasiswa dapat melihat hasil keputusan penyesuaian pembayaran UKT pada laman Students Unpad mulai tanggal 24 Juli 2020.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/25/154120271/mahasiswa-unpad-bisa-ajukan-penyesuaian-ukt-semester-ganjil-2020-2021