Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Gelombang Kedua, 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sekolah Zona Hijau

Oleh: Rina Istiqomah | Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Wonogiri, Jawa Tengah

KOMPAS.com - Masa normal baru bersamaan dengan tahun ajaran baru memunculkan kekhawatiran gelombang kedua covid-19 dan klaster baru di sekolah. Beberapa negara seperti Perancis dan Korea Selatan menutup kembali sekolah pascasiswa kembali ke sekolah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Wiku Adisasmito pada Rabu (24/6/2020) menyampaikan ada penambahan 38 daerah yang kini berstatus zona hijau.

Kabupaten Wonogiri menjadi salah satu salah satu daerah yang masuk daftar zona hijau.

Hal ini tentunya melegakan namun di sisi lain juga menuntut kesiapan untuk menghadapi kenormalan baru, termasuk bidang pendidikan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Lima Menteri beberapa saat yang lalu, bahwa hanya sekolah yang berada di zona hijau yang dapat kembali membuka pembelajaran secara tatap muka di tengah pandemi ini.

Kami para pendidik juga harus siap untuk memulai kenormalan baru di tahun ajaran baru 2020/2021.

Regulasi kesiapan sekolah

Pemerintah Kabupaten Wonogiri, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kemudian mengeluarkan regulasi tentang kesiapan umum sekolah, antara lain:

1. Sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 kepada warga sekolah melalui spanduk atau media lainnya, termasuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta senantiasa berdoa dan mendekatkan diri pada Tuhan.

2. Protokol kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak potensi menularkan atau tertular Covid-19.

3. Protokol zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19.

4. Menyiapkan dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan, dan 

5. Pengaturan pembelajaran.

5 Hal penting untuk sekolah


 

Pengaturan pembelajaran menjadi hal yang sangat penting untuk memasuki kenormalan baru pada awal tahun pelajaran nanti.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh instansi sekolah terkait hal ini:

1. Durasi atau lama belajar di sekolah hanya dibatasi 4 jam. Kalau pada era sebelumnya waktu belajar peserta didik sekitar 7 jam, maka pada era kenormalan baru durasi belajar dikurangi menjadi 4 jam saja dan tanpa istirahat.

2. Jarak duduk peserta didik di dalam kelas minimal 1 meter. Oleh karena itulah, peserta didik di dalam kelasnya dibagi menjadi dua kelompok belajar yang jadwal masuk atau tatap muka nanti akan diatur sedemikian rupa.

Di dalam kelas, peserta didik harus selalu berada di tempat duduknya dan tidak berpindah-pindah.

3. Hindari aktivitas pembelajaran yang melibatkan kontak fisik peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembelajaran praktik diminimalisasi, misalnya pelajaran olah raga. Peserta didik juga tidak boleh bergantian atau bertukar peralatan sekolah.

4. Optimalisasi fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) serta koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan terdekat. Pola hidup bersih dan sehat menjadi faktor terpenting saat pendemi seperti ini.

Maka UKS harus benar-benar difungsikan secara baik dengan menyediakan sarana prasarana kesehatan yang optimal.Koordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat juga penting dan perlu digalakkan agar apabila terdapat kasus-kasus kesehatan dapat segera teratasi.

5. Pengaturan jarak dengan prinsip social distancing. Selain pengaturan tempat duduk di kelas yang berjarak, kegiatan-kegiatan peserta didik yang sifatnya berkerumun harus dikurangi bahkan dihindari.

Maka jadwal masuk dan kepulangan peserta didik harus diatur supaya tidak bersamaan yang membuat kerumunan.

Skenario jam masuk

Kelas perlu dibagi menjadi dua kelompok belajar dengan pola 50 persen tatap muka dan 50 persen belajar dari rumah.

Pembagian kelompok belajar bisa menggunakan nomor absen peserta didik di kelas dengan cara dibagi dua.

Untuk yang masuk atau tatap muka, jam masuk dibuat tidak bersamaan dan lama belajar adalah hanya 4 jam saja.

Sebagai contoh: hari Senin, kelas VII, VIII, dan IX yang termasuk kelompok belajar satu tatap muka dengan jadwal masuk berbeda.

Misalnya, kelas VII masuk pukul 07.00 WIB, kelas VIII masuk pukul 07.40 WIB, dan kelas IX masuk pukul 08.20. Kemudian hari Selasa, kelompok belajar dua giliran tatap muka dengan pola yang sama.

Langkah-langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang banyak saat masuk dan kepulangan.

Pola semacam ini tidak langsung serta merta dilaksanakan secara kontinyu, namun dilaksanakan secara bertahap. Semoga cara ini bisa mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi karena adanya normal baru.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/27/155017471/cegah-gelombang-kedua-5-hal-ini-perlu-diperhatikan-sekolah-zona-hijau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke