KOMPAS.com - Dalam rangka mengembangkan minat masyarakat terutama generasi muda pada dunia penerjemahan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), membuka seleksi Calon Peserta Bengkel Penerjemahan Tahun 2020.
Merangkum dari laman Badan Bahasa Kemendikbud, kegiatan Bengkel Penerjemahan 2020 akan diselenggarakan selama 14 hari, pada 23 Agustus hingga 5 September 2020.
Selama pelatihan, peserta akan dibimbing oleh pakar dan praktisi berpengalaman dalam bidang penerjemahan.
Pelatihan ini tidak dipungut biaya dan terbuka bagi lulusan D4 dan S1.
Pendaftaran masih dibuka hingga 17 Juli 2020 dan pengumuman hasil seleksi pada 4 Agustus 2020.
Berikut informasi seputar kegiatan Bengkel Penerjemahan 2020:
Syarat peserta
1. Berkewarganegaraan Indonesia, baik PNS (bukan pejabat fungsional penerjemah), maupun non-PNS.
2. Berpendidikan sekurang-kurangnya D-4 atau S-1.
3. Diutamakan yang berpengalaman sebagai penerjemah dan atau juru bahasa.
4. Aktif dan mahir berbahasa Indonesia (dibuktikan dengan sertifikat UKBI dengan predikat minimal “Unggul”).
5. Menguasai satu bahasa daerah dari provinsi asal dengan baik.
6. Aktif dan mahir berbahasa Inggris (dibuktikan dengan sertifikat nilai minimal sekurang-kurangnya TOEFL 550/IBT 79, IELTS 6.5).
7. Mahir menggunakan teknologi internet untuk mencari informasi yang relevan.
8. Memiliki alamat pos-el (email) yang tetap dan aktif.
9. Membuat pernyataan tertulis yang bermeterai tentang kesediaan mengikuti pelatihan ini secara daring, dari awal hingga akhir, mulai 23 Agustus sampai 5 September 2020, dan terlibat aktif selama pelatihan berlangsung.
Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring pada 1—17 Juli 2020 dengan ketentuan:
2. Berkas Pendaftaran yang dimaksud pada nomor 1 huruf b terdiri dari pindaian berikut:
3. Semua berkas pendaftaran yang dimaksud pada nomor 2 dikirimkan ke pos-el (email) bengkel.terjemahan@gmail.com dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Lain
1. Pelamar tidak dipungut biaya apa pun dalam seluruh kegiatan ini.
2. Berkas pendaftaran yang tidak dikirimkan sesuai dengan ketentuan tidak akan diproses lebih lanjut.
3. Apabila data yang diberikan pelamar terbukti tidak benar, panitia akan membatalkan hasil seleksi.
4. Pengumuman hasil seleksi hanya akan disampaikan melalui pos-el (email) pelamar masing-masing.
Info resmi dan lengkap dapat diakses melalui laman http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/berita/3174/seleksi-calon-peserta-bengkel-penerjemahan-tahun-2020
https://edukasi.kompas.com/read/2020/07/02/111405471/ada-pelatihan-penerjemah-bahasa-gratis-dari-kemendikbud-ini-infonya