KOMPAS.com - Meski masih dalam masa pandemi Covid-19, tetapi pembelajaran harus tetap berlangsung dari rumah. Hal ini tentu berdasarkan aturan dari pemerintah.
Hanya saja, jika sekolah di suatu kota/kabupaten dinyatakan zona hijau dan sudah mendapat izin dari gugus tugas Covid-19 daerah, maka sekolah bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di kelas.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, jika sekolah di Jawa Barat dinyatakan zona hijau, maka Jawa Barat bisa menjadi contoh bagi satuan pendidikan lain di Indonesia dalam menyiapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa new normal.
Hal itu dinyatakan Mendikbud saat mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin meninjau persiapan pembelajaran tatap muka di SMAN 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020).
Melansir akun resmi Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Kamis (9/7/2020), fasilitas sekolah yang akan digunakan untuk pembelajaran tatap muka harus memenuhi standar protokoler kesehatan.
Tentu ini sebagaimana yang disosialisasikan pemerintah dan mengikuti "Protokol Kesehatan AKB" yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.
Lantas apa saja Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekolah? Protokol kesehatan ini bagi sekolah yang masuk zona hijau.
Protokol kesehatan masuk lingkungan sekolah
1. Seluruh warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker.
2. Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang.
3. Seluruh warga sekolah/tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan.
4. Seluruh warga sekolah/tamu menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan bagi yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan.
5. Seluruh warga sekolah/tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu menggunaka thermo gun.
6. Bila ada warga sekolah/tamu bersuhu tubuh 38 derajat celsius atau lebih, dipisahkan di tempat yang sudah disediakan.
7. Seluruh warga sekolah/tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer.
8. Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah.
2. Protokol kesehatan proses belajar mengajar
1. Pada saat 15 menit sebelum bel berbunyi, petugas piket kelas membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan.
2. Guru dan siswa wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah.
3. Guru dan siswa mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer sebelum masuk kelas.
4. Guru dan siswa tidak diperkenankan menggunakan sepatu/alas kaki ke dalam kelas.
5. Siswa duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk.
6. Siswa saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter.
7. Guru dan siswa menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar kelas.
8. Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan.
9. KBM di kelas sepertiga dari jumlah siswa sesungguhnya.
10. Siswa diperkenankan makan/minum di kursi/meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer terlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah.
11. Sebelum keluar kelas, siswa merapikan meja/kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya.
12. Selesai KBM, petugas piket membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/07/10/081357871/ini-protokol-kesehatan-di-zona-hijau-lingkungan-sekolah-jawa-barat