Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran/Akademik Baru

KOMPAS.com - Tahun ajaran baru bagi anak sekolah direncanakan bakal dimulai pada Senin 13 Juli 2020 besok. Namun, bukan berarti metode pembelajarannya tatap muka.

Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Tak hanya bagi siswa sekolah, tetapi juga ada kebijakan mengenai tahun akademik baru bagi mahasiswa.

Melansir akun resmi Instagram Sahabat Keluarga Kemendikbud, Jumat (10/7/2020), berikut ini panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Pada prinsipnya, kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap memperhatikan beberapa hal.

Apa saja itu? Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Tahun ajaran 2020/2021

Untuk tahun pelajaran 2020/2021 jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah dimulai pada 13 Juli 2020.

Namun bukan berarti kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing.

Tahun akademik 2020/2021

Sedangkan untuk tahun akademik baru atau 2020/2021, akan dimulai pada Agustus 2020.

Jenjang sekolah

Pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tergantung zona wilayah.

1. Jika suatu daerah atau kabupaten/kota masuk zona merah, oranye dan kuning, maka dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Untuk metode pembelajarannya masih menggunakan metode daring atau Belajar dari Rumah.

Data dari data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah (dalam 429 kabupaten/kota).

2. Jika suatu daerah masuk zona hijau, maka diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.

Tentu ini harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. terdapat 6 persen peserta didik di zona hijau (dalam 85 kabupaten/kota).

Jenjang kampus

Pembelajaran di jenjang pendidikan tinggi, untuk seluruh pembelajaran di perguruan tinggi wajib dilaksanakan secara daring. Jika mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, maka diundur ke akhir semester.

Perguruan tinggi hanya boleh mengizinkan aktivitas di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan dari direktorat jenderal terkait.

Hal ini khusus untuk aktivitas yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, misalnya:

  • Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi.
  • Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Proses pengambilan keputusan

Untuk proses pengambilan dimulainya pembelajaran tatap muka dengan ketentuan:

  • Apakah kabupaten/kota dalam zona hijau?
  • Pemerintah setempat memberi izin?
  • Apakah sudah memenuhi daftar kesiapan?
  • Apakah orang tua sudah setuju?

https://edukasi.kompas.com/read/2020/07/11/145946171/begini-panduan-pembelajaran-pada-tahun-ajaran-akademik-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke