KOMPAS.com - Tepat pada 31 Juli 2020, umat Muslim akan merayakan hari raya Idul Adha. Karena tinggal minggu depan, segalanya harus dipersiapkan dengan baik terutama dalam masa pandemi Covid-19.
Seperti halnya pada saat menyembelih hewan kurban, tentu ada tata caranya. Lantas bagaimana tata cara yang baik agar penyelenggaraan kurban tetap lancar sesuai syariat agama dan terhindar dari penularan Covid-19?
Berikut ini rekomendasi yang dilansir dari akun Instagram Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (21/7/2020).
Dari sumber Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, berikut ini rekomendasinya:
Syarat lokasi aman
1. Penyembelihan hewan kurban hanya dilaksanakan di wilayah yang dinyatakan aman oleh pemerintah.
2. Pengurus takmir hendaknya mempertimbangkan fatwa ulama, ahli kesehatan, dan instruksi pemerintah sebelum memutuskan menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban di masjid.
3. Di wilayah kecamatan yang terdapat warga positif Covid-19, dianjurkan tidak menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban.
4. Sementara ternak kurban yang terlanjur telah dititipkan kepada pengurus takmir dapat disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui lembaga resmi.
Minimalkan risiko penularan
1. Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, proses penyembelihan sebaiknya dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) resmi milik pemerintah.
2. Apabila tidak memungkinkan disembelih di RPH, penyembelihan bisa di area masjid dengan menyiapkan petugas penyembelih yang amanah dan memahami syarat sah penyembelihan ternak menurut kententuan syariat Islam.
3. Pada saat proses penyembelihan, pengurus takmir masjid menunjuk tim khusus yang bertugas memastikan seluruh panitia kurban dalam keadaan sehat.
4. Panitia dan warga yang sedang sakit tidak diperkenankan hadir di lokasi penyembelihan.
Sesuai protokol kesehatan
1. Seluruh panitia dan warga masyarakat yang terlibat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 seperti menjaga jarak aman 1,5 sampai 2 meter, memakai masker dengan benar dan tidak merokok.
2. Pengurus takmir membatasi jumlah panitia kurban dan mendisinfeksi lokasi dan peralatan yang akan digunakan.
3. Pengurus takmir hendaknya menyediakan hand sanitizer, air, sabun, masker di area masjid.
4. Pemotongan bagian tubuh ternak dan penimbangan daging serta tulang dilaksanakan di area masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/07/21/153323171/ini-rekomendasi-tata-cara-penyembelihan-kurban-dari-peternakan-ugm