KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi.
Adapun tujuan dari klasterisasi ini ialah membangun landasan bagi Kemendikbud dan perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan terus-menerus dalam rangka meningkatkan performa dan kesehatan organisasi.
Melansir akun resmi Instagram Ditjen Dikti, Selasa (18/8/2020), berikut ini klasterisasi perguruan tinggi.
Tahun ini, sebanyak 2.136 Perguruan Tinggi Indonesia masuk dalam Klasterisasi.
Ini 4 indikator klasterisasi perguruan tinggi:
1. Input
a. Dosen berpendidikan S3
b. Dosen jabatan Lektor dan Guru Besar
c. Rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen
d. Jumlah mahasiswa asing
e. Jumlah dosen bekerja sebagai praktisi minimal 6 bulan
2. Output
a. Jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen
b. Kinerja penelitian
c. Kinerja kemahasiswaan
d. Jumlah Prodi yang terakreditasi/bersertifikasi internasional
3. Proses
a. Akreditasi Institusi BAN-PT
b. Akreditasi Program Studi BAN-PT
c. Pembelajaran daring
d. Kerjasama Perguruan Tinggi
e. Kelengkapan Laporan PDDIKTI
f. Jumlah Prodi bekerja sama dengan DUDI, NGO atau QS Top 100 WCU by subject
g. Jumlah prodi melaksanakan program merdeka belajar
h. Jumlah mahasiswa mengikuti Program Merdeka Belajar
4. Outcome
a. Kinerja inovasi
b. Persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam waktu 6 bulan
c. Jumlah sitasi per dosen
d. Jumlah patent per dosen
e. Kinerja pengabdian masyarakat
Dari hasil klasterisasi itu, berikut ini 5 perguruan tinggi terbaik pada tahun 2020:
Ini 5 Perguruan Tinggi terbaik 2020
https://edukasi.kompas.com/read/2020/08/18/105024371/kemendikbud-5-kampus-terbaik-2020-ini-indikator-klasterisasinya