KOMPAS.com - Bagi para calon mahasiswa baru yang telah mengikuti Ujian Mandiri (UM) S1 Universitas Diponegoro (Undip) TA 2020/2021, maka pengumuman dapat diakses pada 21 Agustus 2020 pukul 21.00 WIB.
Adapun tautannya ialah pengumuman.undip.ac.id. Nantinya, untuk mengakses pengumuman hasil seleksi, menggunakan Nomor Peserta dan Nomor Billkey (Kode Bayar) atau Tanggal Lahir dengan Format (Tahun-Bulan-Tanggal).
Melansir laman resmi Undip, calon mahasiswa baru harus melakukan registrasi online mulai 22-24 Agustus 2020 pada laman https://regonline.undip.ac.id/
Caranya ialah login menggunakan nomor peserta dan password tanggal lahir (DDMMYYYY).
Registrasi online
Hal-hal yang perlu dilakukan oleh calon mahasiswa pada UM Undip ini adalah:
1. Mengisi data pribadi, data orang tua/ wali, data pendidikan, dan data prestasi.
2. Menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester pada menu Pilihan UKT. Calon mahasiswa diwajibkan memilih salah satu pilihan UKT:
- UKT Sesuai Pilihan pada Saat Pendaftaran (Kelompok VII atau VIII);
- UKT Kelompok Lainnya/KIPK
a. Besaran UKT per golongan tercantum dalam Keputusan Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020.
b. Calon mahasiswa yang diterima melalui jalur UM Dikenakan Biaya SPI.
c. Calon mahasiswa yang memilih UKT Kelompok Lainnya/KIPK wajib:
3. Mencetak serta menandatangani Form Registrasi Online dan Pernyataan Kesanggupan, yang diunduh dari menu Cetak Formulir & KTM.
4. Menggunggah berkas pada menu Upload Berkas sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
5. Calon mahasiswa yang TIDAK melakukan registrasi online dalam batas waktu yang telah ditetapkan dianggap mengundurkan diri.
Pembayaran biaya pendidikan
1. Biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur UM adalah Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
2. Pembayaran biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memilih UKT Sesuai Pilihan pada Saat Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 22-27 Agustus 2020.
3. Pembayaran biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memilih UKT Kelompok Lainnya/KIPK dilakukan setelah pengumuman UKT, yaitu pada 26-27 Agustus 2020 .
Verifikasi berkas
1. Berkas yang diunggah akan diverifikasi oleh petugas pada 25-27 Agustus 2020.
2. Berkas yang dinyatakan Lolos verifikasi akan diumumkan pada 28 Agustus 2020.
3. Jika berkas dinyatakan Tidak Lolos verifikasi karena belum memenuhi ketentuan, calon mahasiswa dapat melakukan unggah ulang pada 28-29 Agustus 2020.
4. Berkas yang diunggah ulang akan diverifikasi kembali oleh petugas pada 30 Agustus 2020, dan akan diumumkan pada 31 Agustus 2020.
5. Mahasiswa dapat mencetak KTM Sementara mulai 31 Agustus 2020.
6. KTM Sementara dapat ditukarkan dengan KTM Asli, setelah mahasiswa memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Catatan:
Calon mahasiswa yang Tidak melakukan registrasi online Atau melakukan registrasi online namun Tidak membayar UKT dalam batas waktu yang telah ditetapkan tanpa konfirmasi, maka dianggap mengundurkan diri.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/08/22/150616271/lulus-um-s1-undip-berikut-tahapan-registrasi-ulang