Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ucap Kata "Anjay" Berpotensi Dipidana, Ini Kata Pakar Hukum Unair

KOMPAS.com - Kata "anjay" sempat menjadi trending topic di Twitter sepekan lalu. Pasalnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan larangan resmi penggunaan kata "anjay" karena berpotensi dipidana.

Menanggapi fenomena itu, Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Bambang Suheryadi mengatakan bahwa sikap Komnas PA terlalu berlebihan, mengingat kata ‘anjay’ sendiri bermakna multitafsir bergantung pada konteks penggunanya.

“Mengingat bahwa kata tersebut tidak mempunyai arti resmi di dalam KBBI. Jadi, yang dilarang oleh hukum adalah penggunaan kata ‘anjay’ apabila disampaikan dalam konteks kalimat yang maknanya mengandung unsur kekerasan,” papar dosen yang akrab dipanggil Suher, seperti dikutip dari laman Unair News.

Ia menjelaskan bahwa bentuk kekerasan yang disebutkan di dalam UU adalah kekerasan terhadap anak seperti dalam UU 17 Tahun 2016 di atas dan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal ITE itu menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Apa hukuman pidana ucap kata "anjay"?

Penggunaan kata ‘anjay’ yang bertujuan untuk merendahkan martabat dan mengandung unsur kekerasan, kata dia, penuturnya berpotensi mendapat hukuman berdasar Pasal 80 jo Pasal 76 C UU 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di mana pidana penjara paling lama adalah 3 tahun 6 bulan dan atau denda 72 juta rupiah.

Sementara apabila penggunaan ‘anjay’ dilakukan melalui media sosial, penutur akan mendapatkan hukuman sesuai Pasal 45 jo Pasal Pasal 27 ayat (3) Undang-undang 19 Tahun 2016 di mana pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 750 juta rupiah.

Penggunaan kata ‘anjay’, lanjut Suher, tidak mempunyai dampak hukum apabila tidak digunakan dalam konteks perbuatan yang dilarang Undang-Undang (UU) sebagaimana dalam pasal 76 C UU 35 tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Isi pasal tersebut adalah setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhlakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Suher berharap apabila hasil kajian ahli bahasa mengenai arti kata ‘anjay’ menunjukkan bahwa maknanya tidak baik, maka dia mengajak masyarakat untuk mengampanyekan agar tidak menggunakan diksi itu lagi.

Namun, jika memang artinya berbeda-beda bergantung konteks, maka dia berharap agar orang tua dapat memberikan bimbingan kepada anak-anak supaya lebih bijak dalam memilih kata saat berkomunikasi.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/09/10/100336371/ucap-kata-anjay-berpotensi-dipidana-ini-kata-pakar-hukum-unair

Terkini Lainnya

6 Modus Kecurangan Siswa di UTBK SNBT 2025, Ada Kamera di Behel Gigi

6 Modus Kecurangan Siswa di UTBK SNBT 2025, Ada Kamera di Behel Gigi

Edu
Menarik Ditiru, 7 Cara SMA Al-Azhar Gelar Pensi di Mal dan Hadirkan Sheila on 7

Menarik Ditiru, 7 Cara SMA Al-Azhar Gelar Pensi di Mal dan Hadirkan Sheila on 7

Edu
Survei KPK Ungkap Praktik Menyontek Pelajar dan Kedisiplinan Guru-Dosen, Ini Hasilnya

Survei KPK Ungkap Praktik Menyontek Pelajar dan Kedisiplinan Guru-Dosen, Ini Hasilnya

Edu
Cegah Kecurangan UTBK 2025, Unair Wajibkan Peserta Pakai Sandal

Cegah Kecurangan UTBK 2025, Unair Wajibkan Peserta Pakai Sandal

Edu
2 Hari UTBK SNBT 2025 Digelar, Ada 14 Kasus Kecurangan Ditemukan

2 Hari UTBK SNBT 2025 Digelar, Ada 14 Kasus Kecurangan Ditemukan

Edu
Perluas Pendidikan Diaspora, LSPR Institute dan Kyungwoon University Jalin Kolaborasi

Perluas Pendidikan Diaspora, LSPR Institute dan Kyungwoon University Jalin Kolaborasi

Edu
SMA Cahaya Rancamaya Jadi Perwakilan Jawa Barat dalam Program SMA Unggul Garuda 2025

SMA Cahaya Rancamaya Jadi Perwakilan Jawa Barat dalam Program SMA Unggul Garuda 2025

Edu
Belum Lulus, Sudah Sertifikasi: Mahasiswa MNP Tempuh Pelatihan MICE bersama Profesional

Belum Lulus, Sudah Sertifikasi: Mahasiswa MNP Tempuh Pelatihan MICE bersama Profesional

Edu
Kisah Ines, Tempuh Perjalanan dari Papua ke Surabaya agar Bisa Ikut UTBK 2025

Kisah Ines, Tempuh Perjalanan dari Papua ke Surabaya agar Bisa Ikut UTBK 2025

Edu
Banyak Siswa Di Sekolah Masih Suka Menyontek, Ini Kata Mendikdasmen

Banyak Siswa Di Sekolah Masih Suka Menyontek, Ini Kata Mendikdasmen

Edu
4 Tips Antar Anak Ikut UTBK SNBT 2025, Orangtua Segera Cek

4 Tips Antar Anak Ikut UTBK SNBT 2025, Orangtua Segera Cek

Edu
Beasiswa Kuliah: Solusi Nyata Kelas Menengah di Tengah Tekanan Ekonomi

Beasiswa Kuliah: Solusi Nyata Kelas Menengah di Tengah Tekanan Ekonomi

Edu
15 Jurusan Kedokteran dengan Uang Kuliah Termurah Jalur Mandiri 2025

15 Jurusan Kedokteran dengan Uang Kuliah Termurah Jalur Mandiri 2025

Edu
8 Kampus Muhammadiyah Kristen atau Krismuha, Ada di Mana Saja?

8 Kampus Muhammadiyah Kristen atau Krismuha, Ada di Mana Saja?

Edu
Cerita Penyandang Disabilitas Ikut UTBK SNBT 2025, Sempat Kesulitan Kerjakan Soal

Cerita Penyandang Disabilitas Ikut UTBK SNBT 2025, Sempat Kesulitan Kerjakan Soal

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke