KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut proses entri data dan verifikasi-validasi (verval) nomor ponsel untuk subsidi kuota tetap bisa dilanjutkan bagi sekolah yang terkendala walau melawati tenggat.
Hal tersebut disampaikan Kemendikbud melalui akun Instagram @kemdikbud.ri, Rabu (16/9/2020).
"#SahabatDikbud, proses entri data dan verval tetap bisa dilanjutkan bagi sekolah yang terkendala walau melewati tenggat, sehingga seluruh pendidik dan peserta didik mendapat hak yang sama dari program ini," tulis akun resmi Kemendikbud.
Kemendikbud juga menyatakan, koordinasi dengan pihak terkait terus dilaksanakan secara intensif untuk menyempurnakan mekanisme penyaluran data ini. "Semoga penyaluran dapat dilakukan dalam waktu yang tak lama lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, batas akhir validasi data adalah 15 September 2020. Kemendikbud menerangkan, permasalahan sudah teridentifikasi dan diselesaikan.
Secara maksimal, Kemendikbud terus melakukan pemutakhiran nomor ponsel dan menyempurnakan mekanisme yang digunakan.
Dengan demikian, proses verifikasi dan validasi terus berjalan karena proses entri data tetap bisa dilanjutkan bagi sekolah yang terkendala proses tersebut walau melewati tenggat.
Hal itu mengingat proses verifikasi merupakan proses yang krusial untuk memastikan semua data valid dan program dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran.
Alur verifikasi dan validasi kuota gratis untuk siswa dan guru
Verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet.
Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh kepala sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan buku panduan Kemendikbud, berikut alur verifikasi dan validasi bantuan kuota internet untuk siswa dan guru:
1. Satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020.
2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik.
3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file disimpan di server Pusdatin.
4. Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.
5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif dan tidak boleh berada pada masa tenggang.
6. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh satuan pendidikan masing-masing.
7. Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman: https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
8. Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik. Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.
9. Satuan pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM.
10. Satuan pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani kepala satuan pendidikan di atas meterai dan sudah dibubuhi stempel satuan pendidikan.
11. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada provider sehingga provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru.
12. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
13. Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan, jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
14. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/09/17/121722671/subsidi-kuota-gratis-sekolah-masih-bisa-setor-nomor-ponsel-siswa