KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 mengharuskan siswa dan mahasiswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Karena pandemi masih berlangsung, maka pemerintah memberikan bantuan kuota data internet.
Agar sesuai peruntukan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Tentu juknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota internet bagi para penerima yakni pendidik maupun peserta didik.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Senin (21/9/2020).
Kuota umum dan belajar
Menurut Ainun, besaran kuota data internet berbeda tiap jenjang maupun pendidik. Namun, dari juknis ini paket data yang diberikan dibagi atas:
1. Kuota umum
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
2. Kuota belajar
Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Sedangkan rincian paket kuotanya ialah:
1. Peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Jadwal penyaluran bantuan
Sedangkan untuk penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
https://edukasi.kompas.com/read/2020/09/21/101700171/ini-juknis-rincian-dan-jadwal-bantuan-kuota-internet-dari-kemendikbud