KOMPAS.com - Tahun ini, Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puspresnas Kemendikbud) melalui pendidikan khusus menyelenggarakan Lomba Keterampilan Siswa Nasional Anak Berkebutuhan Khusus (LKSN-ABK) secara dalam jaringan (daring).
“Dengan pelaksanaan LKSN ABK secara daring/online diharapkan tidak mengurangi kualitas hasil karya para peserta lomba,” tulis Kemendikbud dalam dokumen lombanya.
Meskipun lomba dilaksanakan dari rumah karena pandemi Covid-19, Kemendikbud juga ingin seluruh mekanisme pelaksanaannya tetap mengikuti aturan pemerintah. Tujuannya agar bisa mencegah penularan Covid-19 yang saat ini sudah mencapai lebih dari 235.000 kasus positif.
“Peserta yang berada di zona hijau juga harus mengikuti kompetisi dari rumah, dengan pertimbangan bahwa perubahan status zona dianggap sangat dinamis sehingga dapat menyulitkan pelaksanaan manakala persiapan-persiapan yang telah berjalan harus berubah karena perubahan status zona,” jelas penyelenggara lomba.
Terlebih bila mengingat bahwa 70 persen anak dengan disabilitas belum memahami protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19. Data tersebut merupakan hasil kajian daring dari Organisasi Penyandang Disabilitas Respons Covid-19 pada April 2020.
Anak dengan disabilitas atau berkebutuhan khusus termasuk ke dalam kelompok yang rentan terpapar Covid-19.
Pasalnya, mereka sering kali masih bergantung dengan orangtua ataupun pendamping untuk memenuhi kebutuhan. Maka dari itu, risiko untuk terpapar menjadi lebih besar dibandingkan anak lainnya.
Dalam rangka menggali dan memberikan dorongan positif kepada ABK, Kemendikbud mengadakan LKSN-ABK untuk mengembangkan potensi, bakat, serta kreativitasnya dalam bidang keterampilan secara optimal.
Ketentuan peserta lomba
Untuk ikut serta dalam lomba ini, Kemendikbud menetapkan ketentuan umum dan keabsahan. Kompas.com merangkum beberapa ketentuan untuk peserta yang hendak mengikuti lomba dalam informasi di bawah ini.
Cabang dan penghargaan lomba
Kemendikbud menyelenggarakan 9 cabang lomba untuk penyandang disabilitas rungu, grahita, daksa, dan autis yang berada pada jenjang SMPLB/SMALB. Penilaian akan berasal dari karya dan video yang dikirimkan peserta.
Berikut ini merupakan 9 cabang perlombaan yang dibuka.
Setelah penilaian, panitia akan memilih juara I, juara II, juara III, juara harapan I, juara harapan II, dan juara harapan III pada tiap-tiap lomba.
Sebagai bentuk apresiasi, Kemendibud telah menyiapkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan beragam hadiah. Di bawah ini merupakan hadiah untuk kejuaraan.
Penyelenggara juga akan memilih kontingen provinsi yang menjadi juara umum dan memberikan piala serta uang pembinaan.
Sementara itu, penyelenggara tetap memberikan sertifikat partisipasi LKSN ABK kepada seluruh peserta, pembimbing, juri, fasilitator, dan panitia.
Pendaftaran dibuka mulai 27 September sampai 2 Oktober 2020 melalui aplikasi lomba Pendidikan Khusus Pusat Prestasi Nasional,” jelas Kemendikbud dalam akun Instagramnya pada Selasa (22/9/2020).
Informasi lengkap dapat diakses melalui https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/2020/09/16/petunjuk-teknis-lksn-abk-tingkat-nasional-secara-daring-tahun-2020/
https://edukasi.kompas.com/read/2020/09/23/115347471/beri-perhatian-khusus-kemendikbud-gelar-lomba-keterampilan-daring-abk