KOMPAS.com - Pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat ini terus dilaksanakan oleh peserta didik. Hanya saja, perlu penyesuaian pada jenjang PAUD.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengajukan usulan revisi dua peraturan.
Tentu terkait dengan standar nasional pendidikan untuk anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Menurut Ketua BSNP Kemendikbud, Abdul Mu’ti, pengembangan terhadap kedua aturan tersebut merupakan upaya pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
"Ini akan dapat tercapai bila pemerintah memberikan perhatian besar pada akses pendidikan sejak anak usia dini," ujar Abdul Mu'ti dikutip dari laman Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Jumat (25/9/2020).
Dijelaskan, saat ini belum ada Standar Pendidikan Jarak Jauh. Oleh karenanya, rancangan Permendikbud tentang Standar PJJ merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan PJJ pada jenjang Dikdasmen.
Beberapa hal perlu diperbarui
Anggota BSNP, Suyanto menambahkan, istilah PJJ yang digunakan selama pandemi Covid-19 hanya merupakan bagian dari penyelenggaraan PJJ.
Dari hasil pemantauan BSNP terhadap PAUD menunjukkan bahwa beberapa hal perlu diperbarui terkait pengaturan standar. Ada 4 hal, yakni:
1. Definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggung jawab keluarga pada pendidikan anak.
2. Lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik (wellbeing), termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan (bullying) dan pelecehan seksual.
3. Eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak.
4. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.
5. Standar isi mengamanatkan Kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk kompetensi inti/kompetensi dasar.
6. Mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman.
Bangun sistem pendidikan menyeluruh
Dijelaskan, rancangan permendikbud tentang PJJ didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh guna mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi.
Di samping itu, rancangan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian dan kualitas PJJ di masa kini dan masa depan, dan bukan hanya menjawab persoalan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Untuk itu ke depan, rancangan Permendikbud PJJ diharapkan menjadi alternatif di luar modalitas pendidikan reguler.
Berikut beberapa ketentuan yang disesuaikan dalam aturan terbaru, yaitu:
Tak kalah penting adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ, serta sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/09/26/145148671/bsnp-usul-revisi-peraturan-terkait-standar-pendidikan-paud-dan-pjj