Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya dengan judul sama "Penapis Ejaan Otomatis: Saatnya Teknologi Berbahasa (1)"
KOMPAS.com - Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 terkait Penggunaan Bahasa Indonesia menyatakan bahwa seluruh elemen masyarakat Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari.
Dengan dikeluarkannya peraturan ini, diharapkan bahasa Indonesia menjadi lebih bermartabat, baik di mata nasional maupun internasional.
Berdasarkan Pasal 2 (khususnya ayat 1, 2 dan 3) dalam ketetapan tersebut dijelaskan bahwa bahasa Indonesia harus digunakan dengan benar dan benar; bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat; dan penggunaan bahasa Indonesia harus benar sehubungan dengan sistem tata bahasa resmi bahasa Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah serta situasi dan kondisi penggunaan.
Namun, yang menjadi permasalahan adalah apakah bahasa Indonesia telah digunakan dengan benar dan benar, sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat, dan sesuai dengan situasi dan kondisi penggunaan bahasa yang tepat di lingkungan jurnalis?
Selain sebagai lembaga penyampaian informasi kepada masyarakat luas, media juga secara tidak langsung dapat mengedukasi penguasaan bahasa masyarakat.
Dalam perkembangannya, para praktisi yang terlibat di media massa diatur oleh sebuah entitas yang kita kenal dengan Dewan Pers. Lembaga ini juga mendorong profesionalisme jurnalis melalui penerapan kompetensi jurnalistik yang diterapkan secara nasional.
Merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/ 2018 terkait standar kompetensi jurnalis, penguasaan bahasa Indonesia merupakan salah satu dari 11 kompetensi utama bagi setiap jurnalis.
Meski demikian, menurut data resmi yang diterbitkan Dewan Pers, baru 14.975 dari ratusan ribu jurnalis di Indonesia yang telah lulus standar kompetensi jurnalis.
Ini menunjukkan kurangnya kesadaran sebagian jurnalis dalam menstandarkan diri.
Ditambah lagi, berdasarkan survei Badan Pengembangan Bahasa dan Buku Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, hanya terdapat 37.893 peserta tes uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) dari tahun 2005 hingga 2017.
Berbeda dengan jumlah penduduk Indonesia tahun 2017 (yang diperkirakan berjumlah 264,6 juta orang) oleh Badan Pusat Statistik - BPS, hal ini dapat disimpulkan bahwa minat masyarakat untuk mengikuti tes kemahiran berbahasa Indonesia masih sangat rendah.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016, standar kemahiran berbahasa bagi profesional, dalam hal ini jurnalis, yakni ada pada level Madya – Unggul.
Antara kecepatan dan ketepatan
Platform media digital perlu cepat untuk menyampaikan berita ke masyarakat umum. Hal ini terkadang menyebabkan praktisi mengabaikan aspek kesesuaian bahasa Indonesia.
Berdasarkan data terkait traffic web terbanyak di Indonesia yang dipublikasikan oleh Alexa, Tribunnews (salah satu platform media digital di Indonesia) menempati urutan ketiga dalam kategori tersebut.
Menurut Domu Ambarita, GM Content Tribunnews.com, media daring mengunggah berita sebanyak kurang lebih 3.000 artikel dalam sehari. Seorang reporter dituntut menulis berita sekitar 20 artikel.
Proses penulisan dan penyuntingan berita bergantung pada kemahiran berbahasa para wartawan, baik di posisi reporter maupun redaktur.
Melihat dari beban kerja penulisan dan penyuntingan berita setiap hari yang dihadapi oleh redaksi, peluang kesalahan dalam penerbitan setiap artikel menjadi relatif besar.
Kesalahan-kesalahan bahasa dalam berita dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan khalayak terhadap informasi yang disajikan suatu media.
Di Indonesia, menurut data Dewan Pers, terdapat lebih dari 43.000 media daring yang berbahasa Indonesia (Annl005, 2018).
Perubahan pola konsumsi berita dan informasi di kalangan masyarakat pada era digital telah mengubah pola produksi berita yang dilakukan oleh para jurnalis. Jurnalis dituntut lebih cepat menerbitkan berita-berita aktual.
Namun, tuntutan ini belum sepenuhnya diikuti dengan akurasi dalam penggunaan bahasa pada berita-berita yang disajikan. Padahal, pengabaian terhadap akurasi dalam penyajian informasi, termasuk di dalamnya penggunaan bahasa Indonesia dapat merugikan media sendiri.
Kecepatan dalam mengolah informasi dengan tuntutan bahasa Indonesia yang baik dan benar menjadikan alasan jurnalis dalam menulis berita yang dinilai kurang baik.
Diperlukan waktu yang cukup lama untuk membuka kamus bahasa Indonesia (KBBI) dan pedoman umum ejaan bahasa Indonesia (PUEBI) baik secara daring maupun luring.
Kecepatan informasi dipengaruhi oleh kecepatan teknologi. Dengan demikian, dibutuhkan sebuah inovasi teknologi berupa aplikasi penapis kesalahan bahasa yang dapat digunakan secara cepat dan tepat saat jurnalis bekerja.
Aplikasi ini bisa berupa sebuah layanan web yang dapat diakses secara langsung melalui jaringan Internet.
Melalui dukungan teknologi Internet berkecepatan tinggi yang ditawarkan berbagai penyedia layanan di Indonesia, aplikasi web tentunya dapat diakses kapan pun dan di mana pun para penggunanya berada.
Kelahiran aplikasi penapis ejaan otomatis
Berkaca pada data tersebut, dibutuhkan upaya teknologi guna meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan jurnalis, untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Diperlukan penelitian yang bertujuan sebagai upaya peningkatan kemampuan berbahasa Indonesia melalui sebuah aplikasi teknologi informasi dan komunikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat, termasuk kalangan jurnalis dalam menapis kesalahan bahasa sebagai perantara mencerdaskan bangsa melalui bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Dibutuhkan inovasi-inovasi yang mampu mengembangkan sebuah aplikasi yang dapat menapis kesalahan-kesalahan dalam produksi berita di media daring.
Dalam tahap pengembangan aplikasi ini, korpus data yang dapat digunakan adalah naskah-naskah yang mengandung kesalahan bahasa dan kaidah bahasa berdasarkan KBBI dan PUEBI yang sebelumnya telah dikembangkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Di dalam aplikasi tersebut, kesalahan-kesalahan yang menjadi fokus perbaikan meliputi kesalahan baik pada tingkat kata (kesalahan ejaan dan penggunaan diksi) dan pada tahap selanjutnya dapat dikembangkan sampai ke tingkat kalimat (kelengkapan dan efektivitas kalimat).
Kesalahan-kesalahan tersebut dapat diatasi dengan mengembangkan sebuah basis pengetahuan berisikan korpus data, tata penulisan, dan aturan berbahasa yang benar.
Metode yang digunakan dalam pengembangan aplikasi adalah analisis teks yang juga dikenal sebagai penambangan teks.
Ini merupakan metodologi yang diikuti proses tertentu untuk memperoleh informasi dari himpunan data tekstual dalam volume yang besar (big data). Analisis tersebut melibatkan analisis statistik, bahasa komputasi (computational linguistics), dan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Analisis ini bertujuan untuk mengurai data teks yang tidak terstruktur menjadi bentuk yang lebih terstruktur dan memperoleh pola sehingga dari data ini akan memberi wawasan dan memudahkan pengguna akhir dalam pengambilan keputusan dan kesimpulan
Peran media sebagai pencerdas Bahasa Bangsa
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Pasal 2 Ayat (1) bahwa bahasa Indonesia harus digunakan dengan baik dan benar; Pasal 2 Ayat (2) menyatakan bahwa bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat, dan Pasal 2 Ayat (3) bahwa bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, bahasa dengan baik dan benar sesuai situasi dan kondisi.
Agar cita-cita luhur ini terwujud, diharapkan penelitian yang menguhubungkan antara bahasa dan teknologi ini dapat menghasilkan sebuah aplikasi penapis kesalahan bahasa Indonesia sebagai upaya peningkatan kemampuan berkomunikasi di kalangan jurnalis sehingga media massa selain berperan sebagai penyampai teknologi dan informasi, juga sanggup menjalankan perannya sebagai pencerdas bangsa melalui bahasa.
Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan masyarakat merupakan salah satu wujud kecintaan terhadap bangsa dan bahasa Indonesia.
Diharapkan, kehadiran aplikasi penapis kesalahan bahasa tersebut dapat meningkatkan kemampuan dan kemahiran berbahasa Indonesia, khususnya kalangan jurnalis, dan juga sanggup menghadirkan artikel atau berita dengan kualitas bahasa Indonesia yang lebih baik.
Karya-karya jurnalistik berbahasa Indonesia yang ditulis para jurnalis akan memengaruhi dan ikut meningkatkan kemahiran berbahasa khalayak dan masyarakat luas sehingga masyarakat akan terdorong dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pola pikir, aktivitas, dan komunikasi sehari-hari.
Mari kita jaga dan rawat bahasa kita, bahasa Indonesia, dengan cara menggunakannya secara baik dan benar. Mari kita nyalakan matahari di setiap jiwa pemuda Indonesia demi kembang senyum Ibu Pertiwi. Selamat hari Sumpah Pemuda!
https://edukasi.kompas.com/read/2020/10/28/052849271/penapis-ejaan-otomatis-saatnya-teknologi-berbahasa-2