KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan informasi terbaru.
Adapun informasinya ialah terkait pembukaan program studi baru jenjang S1, S2, S3 bagi perguruan tinggi swasta (PTS).
Melansir akun Instagram Ditjen Dikti Kemendikbud, Kamis (5/11/2020), berikut ini persyaratan dan prosedurnya.
Persyaratan pelayanan
1. Pemimpin PTS mengajukan surat permohonan pembukaan program studi baru kepada Mendikbud.
2. Telah memiliki:
3. Memiliki persetujuan tertulis Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi yang diusulkan.
4. Memiliki pertimbangan tertulis dari Senat Perguruan Tinggi tentang program studi yang diusulkan.
5. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
6. Memperoleh rekomendasi tertulis dari LLDikti setempat (masa berlaku rekomendasi 1 tahun, sejak rekomendasi diterbitkan).
7. Untuk 1 program studi paling sedikit 5 orang calon dosen tetap.
8. Telah tersedia sarana dan prasarana untuk program studi baru.
9. Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan, sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 orang, 1 orang untuk melayani program studi dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, disesuaikan dengan kebutuhan.
11. Bagi yang nama program studinya BELUM TERCANTUM dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 232/B/HK/2019 tentang nama program studi pada perguruan tinggi, maka usul pembukaan program studi baru menggunakan tambahan instrumen oemenuhan minimum akreditasi.
Dengan mencantumkan usul penambahan nama program studi yang berisi:
Catatan:
Usul penambahan nama program studi, tidak untuk program studi yang sedang dimoratorium.
Adapun proses pelayanan tidak dipungut biaya. Sedangkan untuk jangka waktu penyelesaian ialah 15 hari kerja.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/11/06/105111371/pts-ini-syarat-dan-prosedur-pembukaan-prodi-baru-s1-s3