KOMPAS.com - Peta Jalan Pendidikan (PJP) yang disusun untuk tahun 2020-2035 dikritisi oleh Panitia Kerja PJP Komisi X DPR RI.
PJP itu penting dikritisi karena akan menghadapi revolusi industri 4.0 dan dampak yang mengikutinya. Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat umum Panja PJP Komisi X DPR RI dengan para pakar.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti, Rabu (11/11/2020), ingin mendapat masukan konprehensif dari para pakar sebagai bahan rekomendasi Komisi X DPR RI untuk PJP tersebut.
"Kemendikbud telah menyusun Peta Jalan Pendidikan tahun 2020 sampai 2035 yang salah satu tujuannya sebagai upaya menjawab tantangan pendidikan nasional menghadapi revolusi industri 4.0 dan segala dampak yang mengikutinya," kata Agustina seperti dikutip dari laman DPR RI.
Menurutnya, dokumen konsep PJP itu telah diserahkan dan dibahas bersama Komisi X pada rapat kerja 2 Juli 2020 yang lalu. Komisi X ingin memberikan beberapa catatan.
Apa saja catatannya?
1. PJP sebagai dokumen negara yang menjadi dasar kebijakan di bidang pendidikan hingga tahun 2035 ternyata belum dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik.
2. Platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam PJP belum mencerminkan keragaman kebutuhan di daerah dari sisi:
3. PJP Indonesia belum memasukkan layanan:
Lebih jauh, Agustina menyatakan, yang memuat karakteristik dan kompetensi Pelajar Pancasila juga perlu disempurnakan kembali.
Tentu dengan menambah substansi atau nilai kejujuran, penguatan demokrasi, nasionalisme, cinta tanah air, dan toleransi.
"Berdasarkan deskripsi di atas, Komisi X DPR RI memandang perlu untuk melakukan pengawasan dalam bentuk Panja PJP yang diarahkan," terangnya.
"Untuk memastikan terwujudnya kebijakan PJP agar pembangunan pendidikan nasional tidak berjalan tanpa panduan," tandas Agustina.
https://edukasi.kompas.com/read/2020/11/14/174449371/seperti-ini-catatan-kritis-komisi-x-dpr-terkait-peta-jalan-pendidikan