Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dan Tahun Sebelumnya

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Nantinya, seleksi PPPK ini akan dibuka bagi guru honorer yang ada di seluruh Indonesia. Yakni bagi guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).

Serta bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Hal itu disampaikan Mendikbud dalam konferensi daring Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11/2020).

"Seleksi ini dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar," ujar Nadiem.

Tentu tujuan dari pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil bagi guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Dikatakan Mendikbud, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan kemudian mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," jelas Nadiem.

Dari paparan Nadiem, berikut ini perbedaan seleksi guru PPPK 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun-tahun sebelumnya:

1. Formasi guru PPPK terbatas.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

3. Tidak ada materi persiapan untuk pendaftar.

4. Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.

Tahun 2021:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/11/24/111707471/ini-perbedaan-seleksi-guru-pppk-2021-dan-tahun-sebelumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke