KOMPAS.com - Tak sedikit masyarakat yang masih bingung terkait kapan akan mendapatkan vaksin Covid-19. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melansir laman Instagram Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membagikan informasi terkait siapa saja prioritas penerima vaksin dan bagaimana tahapan pelaksanaannya.
"Halo #WargiDisdikJabar, buat yang penasaran kapan bisa melakukan vaksinasi, nih Mimin bagikan informasinya," tulis akun Disdik Jabar, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskan, vaksinasi dilakukan dengan tahapan dan penetapan kelompok prioritas yang akan menerima vaksin.
Hal ini dilakukan karena pasokan vaksin tidak akan segera tersedia dan tidak mencukupi jika digunakan dalam satu waktu untuk memvaksinasi semua sasaran.
Tahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan dua aspek, yakni:
Kelompok Prioritas penerima vaksin ialah penduduk berdomisili di Indonesia yang berusia minimal 18 tahun. Sementara, untuk usia di bawah 18 tahun, vaksinasi dilakukan apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.
Tahapan pelaksanaan vaksin Covid-19
Tahap 1: Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19:
Tahap 2: Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19:
Tahap 3: April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi Covid-19 ialah masyarakat dari:
Tahap 4: April 2021-Maret 2022
Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/01/20/201702271/daftar-prioritas-penerima-vaksin-covid-19-dan-tahap-pelaksanaan