Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Info UGM: Ini Kriteria yang Tidak Bisa Diberi Vaksin Covid

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini belum berakhir. Bahkan jumlah kasus yang terinfeksi setiap hari terus bertambah banyak.

Tak heran jika sampai sekarang total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai lebih dari 1 juta kasus. Karena itu dibutuhkan perjuangan agar pandemi bisa segera berakhir.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah memulai vaksinasi Covid-19. Hanya saja, tidak semua orang bisa divaksin.

Lantas, siapa saja yang tidak bisa diberikan vaksin Covid? Melansir akun Instagram UGM, Minggu (31/1/2021), berikut ini informasinya.

Sesuai SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 sinovac adalah orang dengan kriteria berikut:

1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun.

2. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19.

3. Wanita hamil dan menyusui.

4. Tekanan darah di atas 140/90.

5. Menderita penyakit ginjal.

6. Menderita diabetes melitus/DM (*).

7. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

8. Memiliki penyakit paru, Asma, PPOK, TBC (*).

9. Menderita HIV (*).

10. Menderita penyakit autoimun.

11. Menderita sindroma Hiper IgE.

12. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung koroner).

13. Menderita Epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais dan penerima produk darah/transfusi darah.

Catatan:

Dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19 sinovac.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/01/31/105748871/info-ugm-ini-kriteria-yang-tidak-bisa-diberi-vaksin-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke