KOMPAS.com - Sebagai bentuk dukungan pemerintah pada dunia pendidikan, khususnya bagi warga kurang mampu, maka pemerintah mengeluarkan program KIP Kuliah.
Tentu program ini didedikasikan penuh untuk mendorong semangat dan memfasilitasi kalian yang terus ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi namun terkendala oleh biaya.
Tentunya, program ini juga mendorong tingkat kualitas pendidikan di Indonesia, terlebih yang ingin kuliah di perguruan tinggi.
Apa itu KIP Kuliah? Melansir akun Instagram Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Jumat (19/2/2021), ini penjelasannya.
KIP Kuliah adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu namun memiliki potensi pendidikan yang baik.
Pedoman atau landasan hukumnya ialah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Keunggulan:
1. Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk Peguruan Tinggi (Siswa telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS).
2. Bebas biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan biaya masing-masing wilayah.
Syarat dan ketentuan:
1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
2. Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik yang baik disertai dengan bukti dokumen sah mengenai keterbatasan ekonominya.
3. Penerima KIP Kuliah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur penerimaan perguruan tinggi baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan dalam bentuk KIP.
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara daftar KIP Kuliah:
Jika kamu masuk kriteria dan ingin mendaftar maka bisa dartar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Untuk panduan lebih lengkap mengenai KIP Kuliah 2021 bisa membuka kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan
https://edukasi.kompas.com/read/2021/02/22/125458571/ini-keunggulan-syarat-dan-cara-daftar-kip-kuliah-2021