Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakar UGM: Virtual Police Perlu Jaga Hak Digital Pengguna Medsos

KOMPAS.com - Kemudahan mengakses internet belum dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menggunakannya dengan bijaksana. Terlebih dalam penggunaan media sosial.

Masih banyak konten-konten meresahkan hingga berita hoaks berseliweran di jagat maya. Baru-baru ini Polri resmi menjalankan program virtual police yang bertugas mengawasi konten di dunia maya termasuk media sosial.

Menilik program dari Polri ini, menurut Pakar Literasi Digital Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Novi Kurnia, kehadiran virtual police merupakan upaya pihak kepolisian untuk memoderasi konten-konten negatif di dunia maya. Terutama yang mengarah pada pelanggaran pidana.

Dr. Novi menilai aksi moderasi konten pada pengguna media sosial merupakan langkah baik.

Netralitas dan objektivitas harus dijaga

Namun begitu, kehadiran virtual police ini harus tetap memerhatikan sejumlah aspek dalam pelaksanaannya. Aspek yang dimaksud Dr. Novi mulai dari posisi, proses, transparansi, perlindungan data diri, hak pengguna digital hingga kolaborasi moderasi konten.

"Virtual Police sebagai sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun ada catatan-catatan yang harus dipertimbangkan seperti posisi untuk bisa menjaga netralitas, objektifitas, dan keadilan. Jangan terus interventif," terang Dr. Novi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Dr. Novi mengungkapkan, ia belum mengetahui secara detail bagaimana virtual police bekerja dalam menjalankan pengawasan konten di dunia maya. Ia berharap nantinya dalam tugasnya, virtual police bisa netral dan berpihak untuk kepentingan umum. Bukan untuk kepentingan industri, kelompok besar, maupun pemerintah.

Selain itu dalam proses pelacakan konten perlu disesuaikan dengan platform masing-masing media sosial. Penentuan sampel juga perlu diperhatikan apakah dengan sistem sampling atau sensus. Begitu pula dalam pelacakan akan dilakukan parsial atau pada seluruh konten.

Menurutnya, pihak kepolisian harus mensosialisasikan atau mengedukasi pengguna media tentang konten seperti apa yang dianggap sebagai konten negatif atau mengarah pada tindak pidana.

"Pengguna media wajib diberitahu konten seperti apa yang dianggap negatif," tandasnya.

Perhatikan hak digital pengguna medsos

Perlindungan data diri pengguna media sosial juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program pengawasan virtual police. Seperti data apa saja yang bisa dibuka, bagaimana jaminan perlindungan, dan mitigasi terhadap kebocoran data pribadi.

Dr. Novi meminta pihak kepolisian agar tetap memerhatikan hak digital pengguna media sosial untuk menyuarakan aspirasi. Kehadiran virtual police diharapkan tak lantas mengekang masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial.

"Modelnya ini kan sistem peringatan, apakah dalam prosesnya mendapatkan hak baik sebelum dan sesudah dimonitor," papar Koordinator Jaringan Pegiat Literasi Digital atau dikenal dengan Japelidi ini.

Dr. Novi menilai, aspek terakhir yang tidak kalah penting yakni kolaborasi dalam melakukan moderasi konten di media sosial. Kolaborasi menjadi hal harus dilakukan bersama dengan para pakar terkait.

Kolaborasi ini, lanjut Dr. Novi, harus terus dibangun karena tidak hanya menjadi tanggung jawab virtual police saja.

"Semua pihak seperti lembaga pendidikan, masyarakat sipil dan pegiat literasi digital perlu berkolaborasi dalam bagian peningkatan kompetensi literasi digital masyarakat Indonesia," tutup Dr. Novi.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/02/27/135716871/pakar-ugm-virtual-police-perlu-jaga-hak-digital-pengguna-medsos

Terkini Lainnya

Cek Batas Waktu Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP, Klik kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Cek Batas Waktu Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP, Klik kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Edu
Tingkatkan Akses Pendidikan Berkualitas, Pembangunan Middle School HighScope Bengkulu Resmi Dimulai

Tingkatkan Akses Pendidikan Berkualitas, Pembangunan Middle School HighScope Bengkulu Resmi Dimulai

Edu
Syarat Guru Dapat Tunjangan dari Kemenag meski Ada Efisiensi Anggaran

Syarat Guru Dapat Tunjangan dari Kemenag meski Ada Efisiensi Anggaran

Edu
H-2 Ditutup, Cek 21 Jurusan Kedokteran di PTN Pulau Jawa untuk SNBP 2025

H-2 Ditutup, Cek 21 Jurusan Kedokteran di PTN Pulau Jawa untuk SNBP 2025

Edu
Efisiensi Anggaran, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Non-PNS

Efisiensi Anggaran, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Non-PNS

Edu
Beasiswa CMK Foundation, Bisa Kuliah 2 Semester Gratis ke Korea Selatan

Beasiswa CMK Foundation, Bisa Kuliah 2 Semester Gratis ke Korea Selatan

Edu
Malaysia International Scholarship, Kuliah S2-S3 Gratis dan Ada Tunjangan Hidup

Malaysia International Scholarship, Kuliah S2-S3 Gratis dan Ada Tunjangan Hidup

Edu
Kapan Terakhir Finalisasi SNBP 2025?

Kapan Terakhir Finalisasi SNBP 2025?

Edu
Sosok Dede, Guru PJOK yang Ajari Siswa Setrika dan Melipat Baju

Sosok Dede, Guru PJOK yang Ajari Siswa Setrika dan Melipat Baju

Edu
5 Hal Bikin Gagal Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa LDPP 2025

5 Hal Bikin Gagal Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa LDPP 2025

Edu
Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Ditutup Besok, Ini Cara Daftar dan Linknya

Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Ditutup Besok, Ini Cara Daftar dan Linknya

Edu
Unesa Punya 109 Prodi di Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri, Ada yang Terakreditasi Internasional

Unesa Punya 109 Prodi di Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri, Ada yang Terakreditasi Internasional

Edu
Isi Lengkap Surat Edaran Instruksi Efisiensi Anggaran di Kemdiktisaintek

Isi Lengkap Surat Edaran Instruksi Efisiensi Anggaran di Kemdiktisaintek

Edu
Pegawai Langgar Aturan Efisiensi, Kemdiktisaintek Akan Berikan Sanksi Disiplin

Pegawai Langgar Aturan Efisiensi, Kemdiktisaintek Akan Berikan Sanksi Disiplin

Edu
Efiesiensi Kemdiktisaintek: Rapat Kerja Hybrid, Perjalanan Dinas Diganti Telekonferensi Video

Efiesiensi Kemdiktisaintek: Rapat Kerja Hybrid, Perjalanan Dinas Diganti Telekonferensi Video

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke