Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepala Perpusnas: Penguatan Literasi Perlu Dukungan Pemerintah Daerah

KOMPAS.com - Penguatan budaya literasi holistik dan terintegrasi dari hulu hingga hilir, membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh stakeholders, termasuk di antaranya dukungan pemerintah daerah (pemda).

Penguatan hulu budaya literasi di antaranya berupa pengembangan perbukuan dan penguatan konten literasi. Sementara, hilir budaya literasi adalah budaya kegemaran membaca serta peningkatan akses dan kualitas layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando pada Rakornas Bidang Perpustakaan 2021 bertajuk “Integrasi Penguatan Sisi Hulu dan Hilir Budaya Literasi dalam Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” di Jakarta,(18/3/2021).

"Literasi adalah kunci untuk berdaya saing. Tugas kita saat ini adalah memastikan sisi hulu berperan optimal dan berfungsi baik. Memastikan kebutuhan bahan bacaan bagi 270 juta penduduk terpenuhi," tegas Syarif Bando.

Hal senada disampaikan Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami.

“Pemerintah juga mendorong pemanfaatan dana desa untuk pengembangan perpustakaan-perpustakaan desa sebagai pusat pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga terus memperluas kegiatan pembudayaan gemar membaca di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dengan melibatkan para pegiat literasi di daerah, termasuk pustakawan.

Mewakili Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Moh Ilham A Hamudy menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam regulasi tersebut, pembangunan literasi diukur melalui dua indikator, yaitu; Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Nilai Tingkat Gemar Membaca Masyarakat (TGM).

Regulasi tersebut bisa menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun APBD terkait perpustakaan dan literasi.

“Dalam Kepmendagri tersebut terdapat menu yang bisa dipilih daerah dalam menentukan program penganggaran program literasi di daerahnya. Di dalamnya juga terdapat dua urusan bidang perpustakaan yaitu program pembinaan perpustakaan program pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno. Pedoman ini bisa menjadi acuan pemerintah daerah dalam setiap penyusunan RAPBD,” ungkapnya.

Namun menurut Ilham, meski Kemendagri sudah mendorong dengan regulasi, nampaknya daerah belum terlalu menganggap penting literasi.

Dari sisi anggaran, misalnya, berdasarkan data APBD Kementerian Dalam Negeri 2021, tren urusan perpustakaan dalam APBD provinsi selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan.

“Jika kita melihat alokasi anggaran per-provinsi 2020 menunjukkan perbedaan signifikan. Misalnya, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DIY memiliki alokasi tertinggi. Sedangkan Jawa Tengah, NTT, Maluku Utara, dan Papua alokasi anggaran terendah,” terangnya.

Oleh karenanya, menurut Ilham, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran yang memadai dan tepat sasaran sesuai kapasitas fiskal masing-masing daerah, serta mendorong konsep perpustakaan yang lebih inklusif.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/03/18/144318871/kepala-perpusnas-penguatan-literasi-perlu-dukungan-pemerintah-daerah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com