Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud: Ini Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Isinya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Secara khusus bagi orangtua yang memiliki anak dan mau masuk SD kelas 1 TA 2021/2022, maka harus paham mekanisme PPDB 2021.

Melansir laman resmi Direktorat SD Kemendikbud, Jumat (19/3/2021), berikut ini mekanisme PPDB 2021 jenjang SD:

PPDB dilaksanakan secara:

  • Objektif
  • Transparan
  • Akuntabel

PPDB juga dilakukan tanpa diskriminatif kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Persyaratan usia

Persyaratan usia peserta didik baru jenjang SD:

  • Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun.
  • Atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  • Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3 T.

Jalur pendaftaran peserta didik baru jenjang SD:

  • Jalur pendaftaran zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur pendaftaran afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB jalur zonasi

Diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau dengan surat keterangan domisili.

Calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi atau prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.

Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.

Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memerhatikan:

  • Sebaran sekolah
  • Sebaran domisili calon siswa
  • Kapasitas daya tampung sekolah

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemda.

Jalur afirmasi

Diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas.

Peserta didik dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Penentuan siswa memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Siswa baru wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan siswa diprioritaskan pada jarak tempat tinggal siswa yang terdekat dengan sekolah.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon siswa pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.

Tahapan pelaksanaan PPDB 2021

1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka paling lambat minggu pertama bulan Mei.

2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi siswa baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan atau berhitung.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/03/19/145631171/kemendikbud-ini-syarat-dan-mekanisme-ppdb-2021-jenjang-sd

Terkini Lainnya

20 Universitas Swasta Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Referensi Kuliah Tahun Depan

20 Universitas Swasta Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Referensi Kuliah Tahun Depan

Edu
Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Kunjungi TK di Palembang

Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Kunjungi TK di Palembang

Edu
3 Alumni Undip yang Jadi Menteri-Wamen Presiden Prabowo, Cek Pilihan Jurusannya

3 Alumni Undip yang Jadi Menteri-Wamen Presiden Prabowo, Cek Pilihan Jurusannya

Edu
Sosok Ifiana Anak TKI Penghafal Al-Qur'an yang Meninggal Jelang Wisuda di Unesa

Sosok Ifiana Anak TKI Penghafal Al-Qur'an yang Meninggal Jelang Wisuda di Unesa

Edu
IT Telkom Purwokerto Bertransformasi Jadi Telkom University Purwokerto

IT Telkom Purwokerto Bertransformasi Jadi Telkom University Purwokerto

Edu
Tak Bisa 'Download' Sertifikat SKD CPNS 2024? Ini Alasannya

Tak Bisa "Download" Sertifikat SKD CPNS 2024? Ini Alasannya

Edu
Kisah Adik Wakili Wisuda Kakak yang Meninggal, Jadi Penghafal Al Quran Semasa Hidup

Kisah Adik Wakili Wisuda Kakak yang Meninggal, Jadi Penghafal Al Quran Semasa Hidup

Edu
Rakernas Pelita 2024: Optimalisasi Pendidikan Vokasi untuk Indonesia Emas 2025

Rakernas Pelita 2024: Optimalisasi Pendidikan Vokasi untuk Indonesia Emas 2025

Edu
Luncurkan Buku Karya Siswa, SD Ekayana Ehipassiko BSD Perkuat Pendidikan Karakter lewat Literasi

Luncurkan Buku Karya Siswa, SD Ekayana Ehipassiko BSD Perkuat Pendidikan Karakter lewat Literasi

Edu
Apa Itu PKWT dan PKWTT? 'Fresh Graduate' Cek Penjelasannya

Apa Itu PKWT dan PKWTT? "Fresh Graduate" Cek Penjelasannya

Edu
HUT Ke-21, Sekolah Cendekia Harapan Bali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan SDM

HUT Ke-21, Sekolah Cendekia Harapan Bali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan SDM

Edu
Tentang UN, Mendikdasmen Akan Minta Pendapat Pemimpin Redaksi Media Massa

Tentang UN, Mendikdasmen Akan Minta Pendapat Pemimpin Redaksi Media Massa

Edu
Mulai Hari Ini, Sanggah Administrasi PPPK 2024 Klik sscasn.bkn.go.id

Mulai Hari Ini, Sanggah Administrasi PPPK 2024 Klik sscasn.bkn.go.id

Edu
Satu Dekade LCCM, Menteri Kebudayaan: Museum Jadi Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Satu Dekade LCCM, Menteri Kebudayaan: Museum Jadi Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Edu
Mendikdasmen: Peran Guru Honorer Masih Sangat Diperlukan

Mendikdasmen: Peran Guru Honorer Masih Sangat Diperlukan

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke