KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Isinya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Secara khusus bagi orangtua yang memiliki anak dan mau masuk SD kelas 1 TA 2021/2022, maka harus paham mekanisme PPDB 2021.
Melansir laman resmi Direktorat SD Kemendikbud, Jumat (19/3/2021), berikut ini mekanisme PPDB 2021 jenjang SD:
PPDB dilaksanakan secara:
PPDB juga dilakukan tanpa diskriminatif kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Persyaratan usia
Persyaratan usia peserta didik baru jenjang SD:
Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3 T.
Jalur pendaftaran peserta didik baru jenjang SD:
PPDB jalur zonasi
Diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.
Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau dengan surat keterangan domisili.
Calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi atau prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.
Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.
Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memerhatikan:
Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemda.
Jalur afirmasi
Diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas.
Peserta didik dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Penentuan siswa memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
Siswa baru wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Penentuan siswa diprioritaskan pada jarak tempat tinggal siswa yang terdekat dengan sekolah.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon siswa pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.
Tahapan pelaksanaan PPDB 2021
1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka paling lambat minggu pertama bulan Mei.
2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.
3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi siswa baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan atau berhitung.
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/03/19/145631171/kemendikbud-ini-syarat-dan-mekanisme-ppdb-2021-jenjang-sd