KOMPAS.com - Bagi calon mahasiswa tentu harus mulai mempersiapkan diri. Karena penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2021 telah dimulai.
Namun, bagaimana dengan calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu? Apakah bisa mengenyam pendidikan tinggi?
Tenang, pemerintah memiliki program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Apa itu KIP Kuliah?
Melansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ini mengalokasikan anggaran KIP Kuliah diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru.
Atau KIP Kuliah tidak disediakan bagi mahasiswa yang sedang menjalani masa kuliah.
Bagaimana cara daftar KIP Kuliah?
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2021
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Jadi, itulah penjelasan apa itu KIP Kuliah bagi calon mahasiswa.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/03/28/080831971/apa-itu-kip-kuliah-ini-penjelasan-berikut-cara-daftarnya