KOMPAS.com - DPR RI saat ini tengah menggodok Rencana Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi. RUU Praktik Psikologi ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Panitia Kerja (Panja) RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR RI juga meminta masukan para civitas di sejumlah perguruan tinggi.
Termasuk menjaring masukan dari para pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Rektor UGM, Prof. Panut Mulyono mengatakan, payung hukum perlu untuk menjamin kepastian terhadap praktik profesi psikologi sangat diperlukan.
"Dengan adanya undang-undang yang memiliki kekuatan hukum bisa memberikan jaminan akan kualitas layanan namun juga bagi pengguna. Sehingga praktik psikologi lebih kuat dan mantap," kata Panut dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/3/2021).
Masukan untuk RUU Praktik Psikologi
Dekan Fakultas Psikologi UGM, Prof. Faturochman menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dalam RUU Praktik Psikologi, seperti:
1. Bidang pendidikan
Menurutnya, ada ketidaksesuaian dengan UU Pendidikan dan kebijakan turunannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan dunia akademik tidak bisa dikurung oleh ayat-ayat dalam RUU ini.
"Cakupan bidang ajaran Praktik Psikologi pada pasal 27 ayat 2 khususnya aktivitas Program Psikologi pada pasal 11 ayat 2 terlalu luas. Kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi yang dilaksanakan fakultas, departemen, atau prodi psikologi berpotensi terbelenggu bila RUU ini disahkan," paparnya.
2. Keberatan pada pasal 28
Faturochman menjelaskan, keberatan terhadap pasal 28 tentang kewajiban mengikuti uji kompetensi dan pasal 29 ayat 1a (untuk selain keprofesian).
Karena penguji profesi akan masuk dalam prodi S1, S2 Sains, dan S3 dan secara implisit ada ketidakpercayaan terhadap pendidikan psikologi.
3. Organisasi profesi
Selain itu Faturochman menyinggung persoalan pada organisasi profesi. Dalam RUU Praktik Psikologi terdapat beberapa pasal yang perlu direvisi.
Salah satunya terkait kewenangan mutlak HMPSI perlu dibuat agar kewenangannya proporsional.
4. Teknologi informasi
Dalam RUU Praktik Psikologi, perlu memperhatikan teknologi informasi. Faturochman menyampaikan, praktik psikologi tidak bisa berkembang tanpa mengikuti perkembangan iptek dan ilmu lainnya.
Sedangkan RUU Psikologi ini belum mengantisipasinya dengan konsekuensi akan ditinggalkan.
5. Psikolog asing
Faturochman menerangkan, terkait bab VI tentang psikolog asing.
"Apakah mungkin bisa mengontrol aktivitas mereka jika menggunakan TI yang tidak mengenal batas-batas negara?" tegas Prof. Faturochman.
Sementara itu, masukan juga disampaikan Forkom Fakultas Prodi Psikologi Yogyakarta (AP2TPI Yogyakarta).
Salah satu perwakilannya Siti Urbayatun meminta adanya konsistensi istilah dalam produk perguruan tinggi dan dalam RUU agar tidak terjadi kerancuan.
Selain itu juga perlu ada rumusan secara garis besar tentang batas kewenangan antara tenaga psikologi psikolog, psikolog praktik dengan keahlian khusus, asisten psikolog, dan praktisi psikologi.
Terkait penjaminan mutu, lanjut Siti, perlu adanya standar kompetensi bagi yang akan melakukan praktik.
Hal tersebut dimulai dari uji kompetensi bagi lulusan psikologi sampai pascalulus selama melaksanakan praktik profesi.
Adapun pelaksanaan uji kompetensi pasca lulus diserahkan pada masing-masing asosiasi peminta yang ada.
Di samping itu, penerbitan surat tanda registrasi dan surat ijin praktik akan lebih kuat jika diberikan oleh pemerintah daerah.
Kendati demikian harus ada rekomendasi dari organisasi profesi.
Komisi X DPR RI serap aspirasi perguruan tinggi
Ketua Tim Kunjungan Panja RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menambahkan, RUU Praktik Psikologi telah masuk Prolegnas Prioritas 2021.
RUU ini akan dibahas bersama pemerintah meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Pihaknya berupaya menyerap aspirasi dan masukan dari para stakeholder.
Salah satunya melakukan kunjungan ke beberapa perguruan tinggi di tanah air, termasuk UGM.
"Kami mohon masukan komperehensif terkait RUU Praktik Psikologi ini," tandas Dede Yusuf.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/04/06/171155871/ini-masukan-ugm-terkait-ruu-praktik-psikologi