KOMPAS.com – Perguruan tinggi punya peran dalam menghasilkan sumber manusia (SDM) yang mampu menjadi jembatan percepatan penanganan masalah dan perubahan sosial, sebagaimana tertuang dalam janji Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Peran perguruan tinggi tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 60 Tahun 1999 Pasal 3 ayat 1. Isinya, perguruan tinggi memiliki tugas untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia, Universitas Prasetiya Mulya berkomitmen menunaikan kewajiban untuk mencetak lulusan-lulusan yang mampu menjadi agen perubahan atas segala permasalahan sosial nasional.
Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), ada tujuh masalah sosial di Indonesia yang mesti mendapat perhatian khusus. Tiga di antaranya adalah kemiskinan, kecacatan atau penyandang disabilitas, dan keterpencilan.
Pada aspek kemiskinan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta jiwa atau setara 9,78 persen dari total penduduk nasional saat itu. Angka tersebut meningkat 0,37 persen dibandingkan Maret 2019.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Universitas Prasetiya Mulya menempa para peserta didiknya dengan pendekatan ilmu kewirausahaan yang inovatif.
Dengan begitu, alumnus diharapkan bisa berkontribusi membantu masyarakat dari sisi ekonomi.
Lalu, seberapa efektif upaya Universitas Prasetiya Mulya dalam mewujudkan janji mulianya pada bangsa?
Cari tahu jawabannya melalui Visual Interaktif Premium Kompas.com berjudul “Kontribusi Sosial, Janji Mulia Perguruan Tinggi” yang diulas Kompas.com dalam tautan ini.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/04/26/154639871/upaya-perguruan-tinggi-mengatasi-permasalahan-sosial-di-indonesia