KOMPAS.com - Mulai tahun 2021 ini, Ujian Nasional (UN) telah ditiadakan. Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan kebijakan Asesmen Nasional.
Tentu, Asesmen Nasional dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sekaligus penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan nasional.
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Kamis (6/5/2021), Asesmen Nasional bertujuan untuk memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil melalui serangkaian tahapan.
Nantinya, hasil dari Asesmen Nasional tidak digunakan untuk melakukan pemeringkatan sekolah, melainkan untuk perbaikan kualitas belajar di sekolah-sekolah.
Pada akhirnya diharapkan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional tahun ini direncanakan akan terlaksana pada bulan September 2021.
Asesmen Nasional akan diselenggarakan di seluruh sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan. Sampel siswa yang akan mengikuti Asesmen Nasional dipilih secara acak, sedangkan kepala sekolah dan guru seluruhnya akan berpartisipasi.
Siswa yang akan menjalani asesmen untuk jenjang pendidikan menengah akan dipilih oleh Kemendikbud Ristek dengan jumlah maksimal 45 orang dan 5 orang peserta cadangan.
Untuk pelaksanaannya, Asesmen Nasional berbasis komputer agar distribusi instrumen, pengelolaan data, dan pengolahan hasil dengan efektif dan efisien.
Bagi sekolah yang tidak memiliki infrastruktur TIK, dapat melaksanakan di sekolah dengan fasilitas TIK yang lebih memadai berdasarkan koordinasi dari dinas pendidikan setempat atau kantor Kementerian Agama.
Ada 2 moda, yakni secara daring maupun semi daring. Bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki bandwith internet yang memadai, dapat memilih moda semi daring.
Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional juga wajib menjalankan protokol kesehatan baik sebelum pelaksanaan maupun saat pelaksanaan. Konsep Asesmen Nasional tahun 2021 terbagi menjadi 3 instrumen.
1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
AKM merupakan penilaian kompetensi mendasar terkait:
Terdapat 2 kompetensi yang diukur dalam AKM yaitu kompetensi literasi dan kompetensi numerasi. kompetensi terkait literasi dan numerasi akan dapat ditinjau dari 3 aspek, yaitu konten, proses kognitif, dan konteks.
Sedangkan bentuk soal AKM terdiri dari:
2. Survei Karakter
Survei ini akan dikerjakan oleh siswa untuk mendapatkan informasi hasil belajar sosial-emosional dengan mengukur 6 aspek pelajar pancasila, yaitu:
3. Survei Lingkungan Belajar
Adapun survei ini akan diikuti oleh seluruh kepala sekolah dan guru secara mandiri tanpa pengawasan dalam waktu 4 hari.
Bagi guru maupun kepala sekolah yang mengajar dan memimpin di lebih dari satu sekolah, maka akan mengikuti survei di setiap sekolah.
Jika terdapat kepala sekolah yang merangkap jabatan sebagai guru, maka akan mengikuti dua instrumen survei yang berbeda.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/05/07/143946871/yuk-pahami-konsep-asesmen-nasional-2021