KOMPAS.com - Indonesia terkenal di mata dunia karena keanekaragaman budayanya. Mulai dari adat istiadat yang berbeda di tiap daerah, tarian daerah, rumah adat hingga alat musik daerah.
Termasuk diantaranya benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang ditetapkan sebagai suatu cagar budaya.
Bahkan ada cagar budaya di Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO. Mulai dari Candi Borobudur, Candi Prambanan, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Lorentz dan masih banyak lagi.
Tapi tahukah kalian mengenai persyaratan penetapan cagar budaya?
Merangkum dari akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), suatu benda dapat dikatakan Cagar Budaya jika sudah melalui proses penetapan.
Tanpa proses penetapan suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya.
Pengertian penetapan berdasarkan UURI Nomor 11 Tahun 2010 adalah pemberian status Cagar Budaya bisa ditetapkan pada:
1. Benda
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Contoh Cagar Budaya berupa benda seperti menhir, lingga-yoni, gerbong kereta api, lukisan dan masih banyak lagi.
2. Bangunan
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Contoh Cagar Budaya berupa bangunan seperti, Balai Kota Cirebon, Masjid Agung Kasepuhan Cirebon, Pasar Ikan Luar Batang, Kompleks Pendopo Agung Tamansiswa, Museum Dewantara Kirti Gria, Gedung Taman Budaya dan lain-lain.
3. Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Contoh Cagar Budaya berupa struktur seperti Candi Pendem, Tugu Pahlawan, Tugu Yogyakarta, Jam Gadang, Monumen Perisai Pancasila dan masih banyak lagi.
4. Lokasi
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya.
Contah cagar budaya berupa lokasi yakni Taman Balekambang, Keraton Kasunanan Surakarta, Benteng Vastenburg, Museum Kereta Api Ambarawa, Kompleks makam Bayat dan lain-lain.
5. Satuan ruang geografis
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Contoh Cagar Budaya berupa satuan ruang geografis antara lain Keraton Puro Mangkunegaran, Lingkungan Pemukiman Baluwarti, Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Percandian Dieng, Muarajambi, Prambanan, Sangiran, Borobudur, Trowulan dan lain-lain.
Jumlah Cagar Budaya di Indonesia sebanyak 1.635
Penetapan cagar budaya ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan pengapusan Cagar Budaya.
Mengenai sifat kebendaan, lokasi keberadaan, nilai penting, dan penetapan ini berlaku umum untuk setiap jenis Cagar Budaya.
Baik itu benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan Cagar Budaya. Menurut data sampai Desember 2020, jumlah Cagar Budaya se-Indonesia sebanyak 1.635 Cagar Budaya.
Inilah informasi mengenai persyaratan penetapan suatu Cagar Budaya dan jenis-jenisnya. Sebagai genenerasi penerus bangsa, siswa harus berpartisipasi melestarikan cagar budaya dan tidak melakukan perusakan terhadap cagar budaya.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/05/30/120000871/siswa-seperti-ini-persyaratan-penetapan-dan-jenis-cagar-budaya