Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Ristek: Sekolah Harus Lapor Dana BOS agar Pencairan Lancar

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebut pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun untuk 216.662 satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK serta SLB di tahun 2021.

Di tahun ini, pemerintah telah mempermudah proses pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Laporan dana BOS bisa dilakukan langsung oleh pihak sekolah kepada Kemendikbud Ristek secara online.

Namun, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan masih ada saja sekolah yang belum rampung melaporkan dana BOS. Sehingga pencairan tahap selanjutnya ditangguhkan.

Penyaluran dana BOS tahun anggaran 2021, lanjut dia, sudah memasuki tahap II gelombang 2. Akan tetapi sebagian sekolah belum bisa menerima pencairan dana BOS karena terhambat masalah pelaporan.

"Laporan ini sangat penting dilakukan untuk menjaga kedisiplinan. Karena bagaimana pun kami yang menerima dana, jadi kami dimintai pertanggungjawaban dana tersebut. Nah, kalau laporannya terlambat, maka kami juga akan terkena teguran. Jadi, mari kita bekerja sama. Laporan ini harus diberikan tepat waktu,” kata Jumeri dalam webinar bertajuk "Percepatan Penyaluran Dana Bos Reguler Tahap 2 Gelombang 2", seperti dilansir dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek.

Pada tahun 2021 ini dana BOS akan disalurkan langsung ke 216.603 satuan pendidikan yang berhak menerima dana BOS reguler.

"Untuk tahap I dari Januari sampai April 2021 sudah tersalur ke 215.601 satuan pendidikan atau setara dengan 99,53 persen," ujar Jumeri.

Masih ada 102 satuan pendidikan dari tahap I yang belum menerima pencairan dana BOS karena laporan yang tidak tepat waktu.

Kemudian untuk tahap II periode bulan Mei sampai Agustus, sudah tersalur ke 190.337 satuan pendidikan atau setara dengan 87,87 persen.

“Sebanyak 26.266 sekolah atau setara 13,3 persen dari tahap kedua ini belum direkomendasikan untuk dicairkan dana BOS-nya. Karena masih ada data laporan yang belum memenuhi ketentuan. Dan masih ada 5.554 sekolah yang belum melaporkan,” ujar Jumeri.

Cara pelaporan dana BOS

Tim Pengembang BOS Salur, Ahmad Ulfi mengatakan proses pelaporan BOS Salur itu bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, dilakukan di BOS Salur yang kedua dengan melakukan pelaporan di Arkas.

“Nah, ketika sekolah melakukan input di BOS Salur, maka seketika itu juga datanya akan masuk ke kami di Kemendikbud Ristek. Jadi secara otomatis masuk ke laman laporan BOS Salur langsung,” kata Ulfi.

Sementara jika melakukan input melalui Arkas, maka data itu akan muncul keesokan harinya di BOS Salur. Data-data itu pun akan digabungkan dengan laporan di BOS Salur.

“Jadi ketika sekolah yang input data melalui Arkas, maka data itu akan kami tarik dari aplikasi tersebut. Penarikan data akan dilakukan per hari. Jadi data itu akan ada di BOS Salur,” tuturnya.

Proses umumnya untuk pelaporan BOS Salur, lanjut Ulfi, bisa dilihat di menu BOS Salur. Di sana akan tertera menu laporan sekolah untuk satuan pendidikan. Kemudian bisa memilih jenis BOS. Di antaranya BOS reguler, afirmasi atau kinerja.

“Jangan lupa juga memilih tahun penyalurannya sesuai dengan laporan penyaluran yang akan dibuat. Kemudian ada tombol filter untuk melihat pelaporannya yang sudah masuk ke laporan tahap berapa saja. Nanti di bawahnya akan terlihat juga tulisan tahap berapa saja. Lalu setelah itu di bawahnya akan diberi tahu laporan yang masuk BOS Salur, apakah sumbernya dari BOS Salur atau dari Arkas,” papar Ulfi.

Untuk sumber pelaporannya sendiri terdapat ada pilihan yaitu BOS Salur atau BOS Arkas.

Untuk pengguna BOS Salur nanti sudah bisa melakukan perbaikan jika ada kekeliruan input data. Namun khusus untuk Arkas tidak bisa dilakukan perubahan di Bos Salur, dan hanya bisa dilakukan di aplikasi Arkas.

“Di laman ini juga kami memunculkan kapan laporan itu akan kami terima. Nanti akan tertulis di sana tanggal pembuatan tahap berapa saja. Jika ada sekolah melakukan perbaikan maka sekolah juga bisa melihat kapan terakhir melakukan perbaikan. Di sini juga bapak ibu bisa melihat ada dana sisa berapa dan tahap berapa,” pungkasnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/06/02/184758671/kemendikbud-ristek-sekolah-harus-lapor-dana-bos-agar-pencairan-lancar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke