Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi

KOMPAS.com - Meski pandemi Covid-19 belum juga berakhir, tetapi sekolah harus tetap berjalan. Bahkan kini sudah mau memasuki tahun ajaran baru 2021/2022.

Dalam SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis 30 Maret 2021 ditetapkan bahwa bila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan sekolah tersebut wajib segera membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Terkait hal itu pula, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.

Panduan ini ditujukan untuk membantu guru dan sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, terlebih tahun ajaran baru 2021/2022 akan segera dimulai.

Adapun panduan ini diluncurkan dan disosialisasikan pada Rabu (2/6/2021) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting yang juga disiarkan melalui kanal Youtube Kemendikbud Ristek.

Di dalam panduan tersebut, diterangkan ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan SKB 4 Menteri tanggal 30 Maret 2021. Apa saja ketentuannya?

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Selasa (8/6/2021), ini penjelasannya:

1. Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas.

Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Jika pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Serta kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan menyediakan PTM terbatas.

3. Orang tua/wali siswa dapat memilih pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik.

4. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM terbatas.

5. Pembelajaran tatap muka terbatas akan dihentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 di satuan pendidikan.

6. PTM terbatas dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian kasus Covid-19.

7. Penyediaan layanan PTM terbatas dilaksanakan paling lambat pada tahun akademik 2021/2022.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/06/09/150638371/simak-panduan-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-di-masa-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke