Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Persiapan PTM Terbatas, Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah

KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas direncanakan digelar pada tahun ajaran baru 2021/2022. Hal ini merujuk pada SKB 4 Menteri.

Meski demikian, sebelum kembali menyelenggarakan PTM terbatas, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah.

Selain seluruh guru dan tenaga kependidikan harus sudah menerima vaksinasi 2 tahap, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dan menjadi tugas serta tanggung jawab bagi kepala sekolah.

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Selasa (15/6/2021), dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala sekolah bertanggung jawab untuk:

1. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM di sekolah

Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa saat persiapan PTM terbatas di sekolah melalui:

  • Laman Dapodik bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM.
  • Laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai PTM terbatas.

2. Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah

Tugas kepala sekolah ialah membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan.

Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 tim.

3. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)

Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait:

  • pendanaan kegiatan sosialisasi
  • peningkatan kapasitas
  • pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan

4. Melakukan tindak lanjut jika ada temuan Kasus Covid-19 di sekolah

Saat persiapan PTM terbatas, jika terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka kepala sekolah melakukan hal sebagai berikut:

a. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

b. Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 ke fasilitas layanan kesehatan.

c. Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.

d. Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.

e. Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina.

f. Mendukung satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19 dan tes Covid-19 dengan cara membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19.

g. Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas.

h. Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.

i. Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19 dan yang masuk dalam daftar kontak.

j. Melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1x24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/06/17/140700671/persiapan-ptm-terbatas-ini-tugas-dan-tanggung-jawab-kepala-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke