Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Kontrak Bisnis agar Tidak Merugi lewat Buku Ini

Penulis: Widya Permata Sari | Editor: Elex Media Komputindo

KOMPAS.com - Setiap hubungan kerja sama selalu memerlukan kontrak atau perjanjian untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan di awal.

Oleh karena itu, kontrak yang baik harus dapat berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kewajiban dan mekanisme penyelesaian sengketa yang baik bagi kedua pihak. Hambatan bagi para pebisnis adalah bagaimana cara membuat kontrak kerja sama yang mengakomodir kemungkinan-kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Banyak pihak meremehkan hal-hal yang seharusnya diperhatikan karena kurangnya pengetahuan mengenai kontrak. Contohnya, pihak ekspedisi terlambat enam jam dalam pengiriman barang, lalu pada saat tiba dan ditimbang terjadi penyusutan.

Dalam perjanjian tidak diatur mengenai dalam hal apa suatu keterlambatan dapat dipandang sebagai kerugian yang wajib diganti oleh pihak ekspedisi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas penggantian kerugiannya? Berapa nominal yang wajib dibayarkan? Apakah pihak ekspedisi akan serta-merta menyepakati nominal penggantian kerugian yang diajukan oleh pemilik barang?.

Tidak tercantumnya tata cara penggantian kerugian pasti menimbulkan sengketa di antara kedua pihak di kemudian hari.

Hal tersebut dapat diminimalisir apabila Anda memiliki kontrak kerja sama yang secara jelas mengatur cara mengatasi risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Jika Anda pada posisi pemilik barang, apa yang bisa Anda lakukan selain meratapi kerugian tersebut? Pasal 1238 KUH Perdata menjelaskan bahwa pihak yang haknya dilanggar dapat memberikan teguran kepada pihak yang melakukan ingkar janji atau sering disebut sebagai somasi.

Namun, dengan dikirimkannya somasi tidak menjamin kerugian Anda akan dibayar. Apalagi, jika somasi tersebut dikirimkan secara mandiri tanpa melalui bantuan kantor hukum yang tepercaya.

Kerancuan semacam itu telah dijawab dengan lugas oleh Michael Sugijanto, B.A., S.H., M.H. melalui buku The Art of Contract Drafting.

Beliau menjelaskan dengan gamblang aspek-aspek apa saja yang harus diperhatikan dalam hal perancangan kontrak. Topik perancangan kontrak yang berat dan sarat dengan unsur hukum menjadi mudah dipahami dan dipraktikkan oleh pembaca yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Beliau menegaskan bahwa kontrak adalah salah satu instrumen hukum yang dapat membantu Anda untuk mencapai suatu tujuan tertentu, yang pada prosesnya harus melibatkan orang lain. Oleh karena itu, ada tujuh tahapan dalam perancangan kontrak, yakni:

  • Recognizing (Memahami kepentingan, identitas, dan peran para pihak);
  • Researching (Melakukan studi kelayakan dan manajemen risiko);
  • Renegotiating (Mengadakan jual beli kepentingan);
  • Restructuring (Menyusun anatomi kontrak secara sistematis);
  • Reviewing (Melakukan kajian bersama);
  • Ready for X factor (Mengantisipasi munculnya faktor X);
  • Realizing (Melakukan finalisasi dan signing).

Isi dari buku yang sudah ringkas ini pun sudah dibedah melalui webinar bedah buku yang diselenggarakan oleh penulis dan Elex Media Komputindo beberapa waktu lalu.

Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam seminar dengan peserta kurang lebih 200 peserta tersebut, bagaimana jika bisnis yang dijalankan sekarang hanya berdiri berdasarkan asas kepercayaan atau kesepakatan lisan? Apakah perlu dibuat hitam di atas putih di kemudian hari?

Dengan santainya Managing Partner dari kantor hukum Ansugi Law tersebut menjawab, “Banyak pengusaha masih memegang teguh sistem bisnis berdasarkan kepercayaan karena takut menyinggung perasaan rekan bisnisnya. Sekarang semua kembali kepada Anda, besar mana kebutuhan keamanan bisnis Anda dibandingkan dengan rasa sungkan Anda?" jelasnya.

Jika besar kebutuhan keamanan, ia sangat menyarankan untuk menuangkannya di dalam kontrak, paling tidak poin-poin kesepakatan dan mekanisme penyelesaian sengketanya saja.

" Namun, kalau besar rasa sungkannya, ya saya nggak bisa ngomong banyak ya. Saran saya, kalau memang sungkan ya pakai saja jasa dari pihak ketiga seperti notaris atau pengacara untuk mengkomunikasikan poin-poin teknisnya," Pungkasnya.

Penasaran sama bukunya? Cek di sini: https://www.gramedia.com/products/the-art-of-contract-drafting.

Info lengkap tentang voucher yang bisa kamu dapatkan secara gratis untuk membeli buku ini: http://bit.ly/voucher_artikel

https://edukasi.kompas.com/read/2021/06/18/090000771/pahami-kontrak-bisnis-agar-tidak-merugi-lewat-buku-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke