Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahasiswa, Ini yang Perlu Diperhatikan Setelah Vaksin Covid

KOMPAS.com - Pemerintah hingga kini terus mendorong masyarakat untuk ikut program vaksinasi Covid-19. Tentu agar semua bisa terhidar dari bahaya Covid-19.

Khusus bagi para mahasiswa yang ikut program vaksinasi Covid-19, maka harus memerhatikan beberapa hal. Salah satunya pasca ikut vaksinasi.

Melansir akun resmi Instagram Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Minggu (22/8/2021), ini hal-hal yang harus diperhatikan setelah vaksin Covid:

Ikhtiar

Vaksinasi adalah ikhtiar untuk mencegah penularan Covid-19 dan mewujudkan herd immunity di masyarakat.

Selain itu, mahasiswa juga harus memperbanyak dan meningkatkan kualitas iadah dan doa kepada Allah SWT.

Jaga protokol kesehatan

Tetap menjaga protokol kesehatan dengan 5M:

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan pakai sabun
  3. Menjaga jarak
  4. Menghindari kerumunan
  5. Mengurangi mobilitas

Jangan panik

Jika ada gejala yang mungkin muncul setelah vaksinasi, berikut beberapa gejala dan tindakan yang bisa dilakukan:

1. Demam: minum yang cukup dan paracetamol sesuai kebutuhan.

2. Sakit kepala: minum paracetamol sesuai kebutuhan.

3. Mual: minum obat maag dan hindari makanan pedas dan asam.

4. Sakit otot, pegal-pegal: minum paracetamol atau perada nyeri yang lain.

5. Lemas: beristirahat dan minum yang cukup.

6. Nyeri dan kemerahan di tempat suntikan: kompres dingin di lokasi suntikan dengan kasa steril dan air dingin.

7. Ruam dan gatal: minum anti alergi atau konsultasi ke dokter.

8. Gejala lain: konsultasi ke dokter.

Vaksinasi kedua

Untuk vaksinasi kedua biasanya akan dilaksanakan di tempat yang sama dan akan diumumkan kemudian. Atau berdasarkan pengumuman pada saat vaksinasi pertama.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/08/22/205451171/mahasiswa-ini-yang-perlu-diperhatikan-setelah-vaksin-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke