KOMPAS.com - Perundungan atau bully menjadi suatu fenomena di dunia pendidikan yang harus dicegah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah.
Merangkum laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Jumat (1/10/2021), bullying mengakibatkan efek negatif baik pada korban maupun pelaku.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia kasus perundungan terhadap anak lebih banyak terjadi dialami siswa Sekolah Dasar.
Perundungan tidak hanya terjadi secara langsung atau secara fisik, tetapi juga sudah merambah kepada dunia maya yang disebut dengan cyber bullying. Bahkan kasus cyber bullying ini justru meningkat seiring anak-anak banyak menghabiskan waktu di sosial media, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Mulia Sari Dewi menjelaskan,
perundungan adalah tindakan kekerasan atau tindakan agresif yang terjadi berulang-ulang. Hal itu kemudian membuat para pelakunya merasa senang dengan apa yang dia lakukan kepada korbannya.
"Perundungan ini bukan hanya terjadi dari orang per orang, tapi antarkelompok. Kelompok kecil atau geng melawan 1 atau melawan kelompok lain. Perundungan juga bisa terjadi di luar lingkungan sekolah oleh kelompok besar atau kerumunan massa," papar Mulia Sari Dewi seperti dikutip dari laman Direktorat SD, Kemendikbud Ristek, Jumat (1/10/2021).
Jenis perundungan
Menurut Mulia, perundungan sendiri memiliki beberapa jenis, antara lain:
1. Cyberbullying
Merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain. Itu bisa dilakukan melalui gangguan komputer, jejaring sosial di dunia maya, telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya.
2. Perundungan fisik
Merupakan tindakan yang mengakibatkan seseorang secara fisik terluka akibat digigit, dipukul, ditendang dan bentuk serangan fisik lainnya.
3. Perundungan sosial
Mencakup perilaku seperti menolak, memeras, mempermalukan, menilai karakteristik pribadi, memanipulasi pertemanan dan mengucilkan.
4. Perundungan verbal
Meliputi perilaku kekerasan melalui intimidasi atau ancaman kekerasan, ejekan atau komentar rasis. Tidak hanya itu, dia juga melakukan bahasa bernada seksual atau menggoda ejekan dengki atau membuat komentar kejam.
Mulia Sari Dewi menegaskan, ketika melihat ada perilaku anak yang senang melakukan kekerasan, hal tersebut harus diwaspadai sebelum perundungan terjadi pada orang lain.
Dalam perundungan ini ada beberapa pihak yang berkait. Paling umum terbagi tiga yaitu pelaku orang yang melakukan kekerasan, korban yang mendapatkan kekerasan dari pelaku. Serta orang-orang yang ada di sekitar peristiwa perundungan, baik yang mendukung pelaku maupun yang membela korban.
Alasan perundungan tidak dilaporkan
Mulia mengungkapkan, ada beberapa alasan kenapa korban perundungan tidak ingin melaporkan kejadian tersebut, seperti:
"Sementara orang lain yang malas melaporkan kejadian perundungan mereka merasa khawatir bahwa campur tangan akan membuat mereka menjadi target berikutnya," ujar Mulia.
Menurutnya, peluang terjadinya perundungan makin bertambah karena tidak ada orang yang bertanggung jawab untuk menghentikan intimidasi. Selain itu tidak hadirnya guru atau orang tua dan keengganan saksi melapor.
Dampak perundungan
Dia menambahkan, efek pada korban perundungan sangat berbahaya. Korban akan mengalami sulit belajar sehingga nilai mungkin terganggu karena perhatiannya teralihkan. Selain itu, korban juga bisa melakukan sikap ekstrem, di antaranya balas dendam dalam bentuk melawan, membawa senjata ke sekolah atau bahkan bunuh diri.
Mulia menekankan, perundungan sangat berbahaya khususnya terhadap dampak psikologis seperti stres secara psikologis maupun fisik, melakukan bunuh diri, disfungsi sosial, kecemasan depresi sehingga mengalami penurunan kesehatan.
"Untuk mencegah perundungan itu harus melalui metode yang menyeluruh dan komprehensif oleh semua pihak dan pemangku kepentingan. Mereka harus terlibat dan memberikan komitmen yang sama untuk memerangi dan menghilangkan perundungan di sekolah," tegas Mulia.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/10/02/090000471/dosen-uin-jakarta-ungkap-jenis-dan-dampak-perundungan-bagi-siswa