Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Ristek Permudah Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Ini Alurnya

KOMPAS.com - Bagi mahasiswa Indonesia yang pernah atau sedang menempuh pendidikan di luar negeri, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) kini mempermudah penyetaraan ijazah luar negeri yang prosesnya dilakukan sepenuhnya secara daring.

Ditjen Dikti melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah menyiapkan pelayanan untuk penyetaraan ijazah luar negeri secara online yang sejauh ini sudah menyentuh angka 200-500 ijazah yang sedang diproses penyetaraannya setiap bulan.

Pemberian layanan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Selain itu, layanan ini juga menyetarakan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari perguruan tinggi di luar negeri sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia.

Hal tersebut dipaparkan dalam webinar internasional dengan topik "Sukses dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri" yang bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) United Kingdom (UK) dan Nottingham.

Dalam webinar tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam juga menyampaikan bahwa kegiatan menempuh pendidikan di luar negeri adalah salah satu kesempatan berharga yang harus dimaksimalkan oleh mahasiswa.

Terutama, terang dia, bagi mahasiswa yang mendapat beasiswa baik melalui LPDP maupun skema beasiswa dari pemerintah, di mana sumber pendanaan tersebut berasal dari uang rakyat sehingga tidak boleh disia-siakan.

Nizam berpesan agar para mahasiswa dapat bekerja keras dan berprestasi agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

6 alur penyetaraan ijazah luar negeri

Sementara itu, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Aris Junaidi menjelaskan tujuan dari proses penyetaraan ijazah luar negeri ini sebagai bentuk pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh oleh perguruan tinggi luar negeri dengan ijazah pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam prosesnya, selain penyetaraan ijazah, juga akan dilakukan konversi nilai IPK yang merupakan penyetaraan hasil akhir belajar dari perguruan tinggi di luar negeri sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia.

Aris pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan transformasi layanan penyetaraan ijazah luar negeri, di mana sebelumnya keseluruhan proses penyetaraan ijazah dilakukan secara hybrid, kini dapat dilakukan dan dipantau sepenuhnya secara daring.

“Sebelumnya, SK penyetaraan ijazah luar negeri ditandatangani secara manual, hasil konversi nilai IPK juga terpisah dengan SK penyetaraan ijazah luar negeri, dan pengambilan SK penyetaraan ijazah dilakukan tatap muka. Namun saat ini, SK penyetaraan ijazah ditandatangani secara elektronik, hasil konversi nilai IPK menyatu dengan SK penyetaraan ijazah luar negeri, dan SK penyetaraan tersebut dapat dikirim langsung ke email pengusul,” jelas Aris.

Satria Akbar Saputra selaku Subkoordinator Layanan Ijazah Luar Negeri Ditjen Diktiristek menambahkan mengenai teknis pengajuan penyetaraan ijazah luar negeri.

Adapun alur pengajuan penyetaraan ijazah luar negeri terdiri dari 6 tahapan di antaranya:

1. Pengusul membuat akun di laman ijazahln.kemendikbud.co.id kemudian mendaftar dengan mengisi sejumlah formulir.

2. Proses konversi IPK dan melengkapi dokumen yang harus dilampirkan.

3. Proses verifikasi oleh operator tim Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait dokumen yang telah diunggah.

4. Tahap penilaian terhadap substansi oleh tim.

5. Penandatanganan SK oleh direktur dengan fitur e-sign.

6. SK akan dikirim ke email masing-masing pengunggah.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/10/06/190000871/kemendikbud-ristek-permudah-penyetaraan-ijazah-luar-negeri-ini-alurnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke