Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakar Unair: Penerapan Integrasi NIK dengan NPWP Perlu Dikaji

KOMPAS.com - Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 7 Oktober 2021 lalu.

Undang-undang ini, selain mengatur dan mengubah beberapa aturan perpajakan, dalam UU HPP ini disebutkan perihal integrasi data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Hal ini berarti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menyikapi hal ini, dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan, integrasi NIK dengan NPWP ini perlu dikaji secara mendalam.

Integrasi NIK dengan NPWP butuh upaya ekstra serius

Menurutnya, pengintegrasian NIK menjadi NPWP membutuhkan upaya ekstra serius. Karena perlu pengkajian komprehensif-proyektif, juga pengalaman buruk di Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Dia menerangkan, pengalaman buruk yang dimaksud adalah adanya mega korupsi E-KTP yang hingga kini persidangannya belum selesai. Namun demikian adanya single identity number (SIN) ini juga merupakan suatu kebutuhan.

"Pada dasarnya SIN adalah sebuah kebutuhan dalam kehidupan masyarakat maju atau modern. Di semua negara maju, sehingga keberadaan NIK seharusnya adalah sebuah keniscayaan," kata Gitadi seperti dikutip dari laman Unair, Rabu (13/10/2021).

Gitadi menambahkan, integrasi data kependudukan di Indonesia dengan single identity number membutuhkan usaha yang keras dan komprehensif. Mengingat luasnya wilayah dan aksesibilitas masyarakat.

Meski keberadaan SIN adalah keharusan, lanjut Gitadi, perlu effort ekstra keras, kuat dan komprehensif.

Selain itu juga membutuhkan kepemimpinan yang kuat, agar institusi-institusi negara tidak membuat berbagai identitas sendiri-sendiri.

"Selain itu terkait dengan luasnya wilayah, keterjangkauan pelayanan di pelosok-pelosok negeri, tingkat pendidikan dan kemasyarakatannya," imbuh Gitadi.

Khawatir kebocoran data

Hal lain yang menjadi problematika terkait data adalah kekhawatiran terjadi kebocoran.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, kebocoran data yang terjadi dalam institusi pemerintah, BPJS salah satunya.

Hal tersebut tentu menambah kekhawatiran jika SIN diterapkan. Pasalnya jika SIN diketahui, seluruh data termasuk keuangan akan bocor.

Gitadi menegaskan, perihal kebocoran data, pemerintah perlu membuat regulasi yang ketat untuk menjaga keamanan data masyarakat.

"Antisipasi terhadap kebocoran data pribadi untuk kepentingan tertentu seperti kejahatan juga harus dibuat regulasi yang ketat dan keras," imbuh dia.

Selain itu, pelaksanaan dari pemberlakuan SIN ini juga memerlukan proses lama dan bertahap, mengingat banyaknya jumlah penduduk di Indonesia.

Selain itu akses informasi dan infrastruktur di Indonesia juga menjadi penyebab pemberlakuan SIN akan memakan waktu lama.

Dengan berbagai keterbatasan ini, penggunaan SIN di Indonesia harus dipertimbangkan kembali jika dalam waktu dekat.

"Oleh karena itu pelaksanaannya harus bertahap, mempertimbangkan dan memetakan kondisi faktual dalam masyarakat. Jika belum siap, ya diperbaiki dulu pendataannya," tutup Gitadi.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/10/14/101139071/pakar-unair-penerapan-integrasi-nik-dengan-npwp-perlu-dikaji

Terkini Lainnya

Dosen IPB Sebut 7 Makanan Manusia yang Tidak Bisa Dimakan Kucing

Dosen IPB Sebut 7 Makanan Manusia yang Tidak Bisa Dimakan Kucing

Edu
Libur Sekolah Total 24 Hari Selama Puasa dan Idul Fitri 2025

Libur Sekolah Total 24 Hari Selama Puasa dan Idul Fitri 2025

Edu
Cek Biaya Uang Pangkal Kedoktean Unsoed Jalur Mandiri 2025

Cek Biaya Uang Pangkal Kedoktean Unsoed Jalur Mandiri 2025

Edu
Beasiswa S1 Gratis ke Singapura, Dapat Tunjangan Hidup dan Asrama

Beasiswa S1 Gratis ke Singapura, Dapat Tunjangan Hidup dan Asrama

Edu
Minat Siswa Belajar Sains Menurun, Wakil Dekan FMIPA UGM Ungkap Penyebabnya

Minat Siswa Belajar Sains Menurun, Wakil Dekan FMIPA UGM Ungkap Penyebabnya

Edu
Beasiswa JIS untuk Siswa Kelas 8-10, Gratis Biaya Sekolah Sampai Lulus

Beasiswa JIS untuk Siswa Kelas 8-10, Gratis Biaya Sekolah Sampai Lulus

Edu
Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Edu
Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Edu
Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Edu
Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Edu
Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Edu
Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Edu
Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Edu
Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Edu
Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke