KOMPAS.com - Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Lukito Edi Nugroho mengungkapkan beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengamankan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol ilegal).
Tips ini tentu sangat bermanfaat mengingat belakangan ini muncul kasus penyalahgunaan atau penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman ke perusahan pinjol ilegal.
Tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjaman online padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Tips amankan data pribadi dari jerat pinjol ilegal
Berikut tips aman bagi masyarakat agar terhindar dari jerat pinjol online dan lebih berhati-hati jika akan meminjam di perusahaan pinjol. Yuk simak bersama informasi berikut ini.
1. Jangan unggah identitas diri ke medsos
Lukito meminta masyarakat untuk tidak gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Pasalnya, data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi.
"Pihak tak bertanggung jawab melakukan hal itu untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemilik identitas diri, termasuk dalam hal pengajuan pinjol," kata Lukito Edi Nugroho seperti dikutip dari situs resmi UGM, Senin (19/10/2021).
2. Waspada terima pesan di smartphone
Lukito Edi Nugroho meminta masyarakat lebih waspada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, email, maupun bentuk lainnya dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan. Abaikan pesan masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan.
"Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," papar Lukito Edi Nugroho.
3. Pastikan legalitas perusahaan pinjol
Apabila masyarakat terpaksa hendak mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.
4. Pahami syarat pinjaman
Masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut. Menurut Lukito, banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.
"Sayangnya, kondisi tersebut kurang diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme aplikasi pinjol bekerja," tandas Lukito.
Aplikasi-aplikasi pinjol, lanjut Lukito, terutama yang ilegal bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan pengguna. Hal itu yang membahayakan karena masyarakat tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut.
"Sementara itu, masyarakat sebagai pengguna, literasinya kurang sehingga penting kedepan untuk diperkuat lagi,” tuturnya.
5. Waspadai permintaan askes data
Lukito menambahkan, masyarakat pengguna pinjol juga diimbau untuk mewaspadai adanya permintaan akses data. Pengguna perlu mempertimbangkan permintaan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran. Jika permintaan akses diluar kewajaran sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.
"Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta izin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai," tegas Lukito
Tidak hanya di pinjol, Lukito menyampaikan masyarakat juga perlu berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektornik. Jika sudah mengunggah data pribadi ke internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya.
"Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100 persen menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya. Karenanya proteksi terpenting pertama kali ya dari diri sendiri," urainya.
Realisasikan UU perlindungan data
Ia juga meminta pemerintah untuk segera merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.
"Pemerintah diharapkan bisa memberikan contoh bagaimana dalam memperlakukan data-data yang dirahasiakan diikuti dengan edukasi ke masyarakat," tutup Lukito.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/10/19/060300271/pakar-ugm-beri-tips-cegah-pencurian-data-pribadi-dari-aplikasi-pinjol