KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ingin memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.
Langkah nyata Kemendikbud Ristek yakni dengan dibuatnya (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Dalam Permendikbud 30 dijelaskan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan
secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud 30/2021
Tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual bisa berupa:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.
14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
15. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.
20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.
21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Itulah penjelasan bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam berharap, kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/11/09/165946371/21-bentuk-kekerasan-seksual-sesuai-permendikbud-ristek-30-2021