Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akademisi Untan: Ini 4 Golongan Psikotropika

KOMPAS.com - Obat-obatan ternyata ada banyak jenis. Ada yang dijual bebas di pasaran, tetapi ada pula yang tidak dijual bebas. Semua tentu harus wajib daftar obat jadi.

Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 bahwa yang dimaksud dengan golongan obat.

Penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.

Yang termasuk di dalam golongan tersebut adalah obat yang dibuat dengan bahan-bahan kimia dan atau dengan bahan-bahan dari unsur tumbuhan dan hewan yang sudah dikategorikan sebagai bahan obat.

Atau campuran/paduan keduanya, sehingga berupa obat sintetik dan obat semi-sintetik, secara berturut-turut. Obat herbal/ tradisional (TR) tidak termasuk dalam kelompok ini.

Menurut apt. Hadi Kurniawan, S.Farm., M.Sc., selaku Dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, menjelaskan mengenai 4 golongan psikotropika.

Psikotropika (dahulu disebut juga OKT, Obat Keras Terbatas/Tertentu) Psikotropika golongan I tidak untuk pengobatan. Psikotropika diatur dalam UU No. 5 tahun 1997.

Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis.

Contoh: Lisergid Acid Diathylamine (LSD), psilosibina, dan lain-lain.

Ini 4 golongan psikotropika

Golongan I:

Psikotropika golongan 1 ini sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ilmu pengetahuan, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh: Ekstasi, shabu, metilen dioksi metamfetamin, Lisergid Acid Diathylamine (LSD), dan lain-lain.

Golongan II:

Merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.

Contoh: Amfetamin, metamfetamin (shabu), metakualon.

Golongan III:

Merupakan psikotropik yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.

Contoh: Flunitrazepam, pentobarbital, amobarbital, fenobarbital.

Golongan IV

Merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.

Contoh: Apprazolam, diazepam, klobazam, klorazepam, bromazepam, lorasepam.

Golongan obat keras

Golongan obat keras berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter/Prescription, tidak memperhatikan dosis, aturan pakai dan peringatan. Mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan.

Penandaan pada kemasan: dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.

Contoh:

  • semua obat dalam bentuk injeksi
  • adrenalin
  • infus asering
  • antibiotik (seperti amoksilin, tetrasiklin)
  • obat jantung
  • obat mengandung hormone
  • obat diabetes
  • obat penenang
  • asam mefenamat
  • piroksikam
  • antihipertensi seperti captopril, antihistamin, deksametason, prednisone, diazepam, INH, semua obat baru, dan lain-lain

https://edukasi.kompas.com/read/2021/11/16/125217671/akademisi-untan-ini-4-golongan-psikotropika

Terkini Lainnya

Biaya Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, untuk Apa Saja?
Biaya Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, untuk Apa Saja?
Edu
Ada Beasiswa Pakai Nilai UTBK 2025 di Telkom University, Ini Syaratnya
Ada Beasiswa Pakai Nilai UTBK 2025 di Telkom University, Ini Syaratnya
Edu
Kembangkan Ekosistem Pembelajaran Digital Inklusif, UT Raih 'Digital Innovation in Education'
Kembangkan Ekosistem Pembelajaran Digital Inklusif, UT Raih "Digital Innovation in Education"
Edu
Anggaran Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, Dapat Seragam hingga Laptop
Anggaran Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, Dapat Seragam hingga Laptop
Edu
Cek Dokumen yang Jadi Syarat Umum dan Khusus Daftar SPMB Jabar 2025
Cek Dokumen yang Jadi Syarat Umum dan Khusus Daftar SPMB Jabar 2025
Edu
Universitas Matana Buka Peluang Beasiswa lewat Program Tukar Kartu SNBT
Universitas Matana Buka Peluang Beasiswa lewat Program Tukar Kartu SNBT
Edu
Unika Atma Jaya Gelar 'Open House' di Dua Kampus, Hadirkan Program Beasiswa Menarik
Unika Atma Jaya Gelar "Open House" di Dua Kampus, Hadirkan Program Beasiswa Menarik
Edu
Cek 10 Jurusan Terfavorit dan Terketat IPB Jalur SNBP dan UTBK SNBT 2025
Cek 10 Jurusan Terfavorit dan Terketat IPB Jalur SNBP dan UTBK SNBT 2025
Edu
Kebijakan Trump Picu Gangguan Mental dan Beri Tekanan bagi Mahasiswa Asing di Harvard
Kebijakan Trump Picu Gangguan Mental dan Beri Tekanan bagi Mahasiswa Asing di Harvard
Edu
Gagal UTBK SNBT 2025? Coba Daftar di 42 PTS dan Sekolah Kedinasan Ini
Gagal UTBK SNBT 2025? Coba Daftar di 42 PTS dan Sekolah Kedinasan Ini
Edu
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Momentum Refocusing Anggaran Pendidikan
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Momentum Refocusing Anggaran Pendidikan
Edu
Jangan Pernah Anggap Enteng Perilaku Bullying yang Terjadi
Jangan Pernah Anggap Enteng Perilaku Bullying yang Terjadi
Edu
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, P2G Usul Diterapkan ke Sekolah Penerima Dana BOS
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, P2G Usul Diterapkan ke Sekolah Penerima Dana BOS
Edu
28 Sekolah Kedinasan Tanpa Nilai UTBK 2025, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS
28 Sekolah Kedinasan Tanpa Nilai UTBK 2025, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS
Edu
UIN Ar-Raniry Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2025, UKT Mulai Rp 400.000
UIN Ar-Raniry Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2025, UKT Mulai Rp 400.000
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke