KOMPAS.com - Obat-obatan ternyata ada banyak jenis. Ada yang dijual bebas di pasaran, tetapi ada pula yang tidak dijual bebas. Semua tentu harus wajib daftar obat jadi.
Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi pada Pasal 1 Bagian 3 bahwa yang dimaksud dengan golongan obat.
Penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Yang termasuk di dalam golongan tersebut adalah obat yang dibuat dengan bahan-bahan kimia dan atau dengan bahan-bahan dari unsur tumbuhan dan hewan yang sudah dikategorikan sebagai bahan obat.
Atau campuran/paduan keduanya, sehingga berupa obat sintetik dan obat semi-sintetik, secara berturut-turut. Obat herbal/ tradisional (TR) tidak termasuk dalam kelompok ini.
Menurut apt. Hadi Kurniawan, S.Farm., M.Sc., selaku Dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, menjelaskan mengenai 4 golongan psikotropika.
Psikotropika (dahulu disebut juga OKT, Obat Keras Terbatas/Tertentu) Psikotropika golongan I tidak untuk pengobatan. Psikotropika diatur dalam UU No. 5 tahun 1997.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang termasuk obat keras, tetapi bedanya dapat berkhasiat psikoaktif dengan mempengaruhi Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku / mempengaruhi aktivitas psikis.
Contoh: Lisergid Acid Diathylamine (LSD), psilosibina, dan lain-lain.
Ini 4 golongan psikotropika
Golongan I:
Psikotropika golongan 1 ini sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ilmu pengetahuan, dilarang diproduksi, dan tidak digunakan untuk pengobatan/terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Ekstasi, shabu, metilen dioksi metamfetamin, Lisergid Acid Diathylamine (LSD), dan lain-lain.
Golongan II:
Merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Contoh: Amfetamin, metamfetamin (shabu), metakualon.
Golongan III:
Merupakan psikotropik yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Contoh: Flunitrazepam, pentobarbital, amobarbital, fenobarbital.
Golongan IV
Merupakan psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Contoh: Apprazolam, diazepam, klobazam, klorazepam, bromazepam, lorasepam.
Golongan obat keras
Golongan obat keras berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter/Prescription, tidak memperhatikan dosis, aturan pakai dan peringatan. Mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan.
Penandaan pada kemasan: dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.
Contoh:
https://edukasi.kompas.com/read/2021/11/16/125217671/akademisi-untan-ini-4-golongan-psikotropika