Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siswa, Ini Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

KOMPAS.com - Bagi siswa sekolah yang sedang belajar mengenai hukum atau pengertian hukum, maka berikut ini dijelaskan pengertian hukum menurut para ahli.

Melansir laman Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud Ristek, Indonesia sebagai Negara hukum harus menghadirkan hukum dalam sendi kehidupan bangsa.

Pemerintah harus menjalankan pemerintahan sesuai hukum. Masyarakat juga harus hidup sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Inilah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai konsekuensi Negara hukum.

Kehadiran hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat dapat membantu dalam menciptakan keteraturan sosial. Berbagai komponen diperlukan supaya hukum bisa berjalan lancar. Komponen-komponen tersebut dinamakan sistem hukum.

Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Kata tatanan merujuk pada suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu. Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung kesatuan dalam sebuah sistem.

Terdapat banyak pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam merumuskan definisi hukum menjadikan pengertian hukum berbeda-beda.

Pengertian hukum menurut para ahli

Berikut merupakan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, atau ini pengertian hukum menurut para ahli:

Leon Duguit

Leon Duguit, seorang ahli hukum dari Prancis, berpendapat bahwa:

Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama. Penyimpangan terhadap hukum tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Ernest Utrecht

Ernest Utrecht, seorang ahli hukum dari Belanda, berpendapat bahwa:

Hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Peraturan tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Prof. Mr. E.M. Meyers

Menurut pakar hukum Prof. Mr. E.M Meyers, berpendapat bahwa:

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudannya tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

Drs. C.S.T. Kansil, SH

Pakar hukum ini menyatakan bahwa:

Hukum menciptakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

R. Soeroso, SH

Berpendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari himpuanan peraturan ini adalah memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi pelanggarannya.

J.C.T Simorangkir

Menurut ahli hukum ini, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang. Konsekuensinya bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.

Pengertian hukum yang dikemukakan para ahli tidak mutlak. Akan tetapi, dari berbagai pengertian yang dikemukakan para ahli dapat diambil kesimpulan bahwa dalam hukum terdapat beberapa unsur sebagai berikut:

Jadi, hukum adalah aturan yang dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang sehingga berdampak pada munculnya sifat mengatur dan memaksa manusia. Kedua sifat itu berpengaruh besar terhadap terciptanya keteraturan sosial.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/11/18/100358271/siswa-ini-pengertian-hukum-menurut-para-ahli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke