KOMPAS.com - Universitas Negeri Malang (UM) resmi menyandang kampus yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
UM merupakan kampus yang berada di tanah Jawa Timur (Jatim).
Dengan masuknya Universitas Negeri Malang, maka ada 15 perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH.
Status resmi yang dipegang UM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang PTN-BH Universitas Negeri Malang.
"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan untuk melaksanakan Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang PTN-BH Universitas Negeri Malang," ucap salinan Presiden RI Jokowi yang dikutip Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam pernah mengatakan dalam waktu dekat ada dua kampus yang sedang dalam tahap harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait perubahan status menjadi PTN-BH, yakni Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Padang (UNP).
Sebelum UM, Universitas Brawijaya (UB) terlebih dahulu menggenggam status PTN-BH.
Berikut 15 perguruan tinggi yang sudah berstatus PTN-BH:
1. Universitas Indonesia (UI).
2. Institut Teknologi Bandung (ITB).
3. Institut Pertanian Bogor (IPB).
4. Universitas Padjadjaran (Unpad).
5. Universitas Gadjah Mada (UGM).
6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
7. Universitas Airlangga (Unair).
8. Universitas Diponegoro (Undip).
9. Universitas Hasanuddin (Unhas).
10. Universitas Sumatera Utara (USU).
11. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
12. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
13. Universitas Andalas (Unand).
14. Universitas Brawijaya (UB).
15. Universitas Negeri Malang (UM).
Tak lupa, tambah Nizam, masih ada beberapa lagi perguruan tinggi yang sedang mengajukan status PTN-BH.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/12/03/105543871/15-perguruan-tinggi-berstatus-ptn-bh-berikut-daftarnya