Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Workshop Unpar Beberkan Tips Hindari Plagiarisme

KOMPAS.com - Bagi sivitas akademika, membuat tulisan dalam bentuk karya ilmiah maupun jurnal menjadi aktivitas yang perlu dibudayakan.

Namun dalam proses pembuatannya, tiap sivitas akademika tentu harus menghindari meniru karya orang lain. Hal ini biasa disebut plagiarisme.

Bahkan saat ini sudah ada sejumlah kebijakan untuk memberi sanksi kepada sivitas akademika yang terbukti melakukan plagiat terhadap karya orang lain.

Tema ini juga menjadi topik dalam acara workshop Anti-plagiarisme yang diadakan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) melalui Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA).

Ruang lingkup plagiarisme

Acara yang bertajuk 'Cegah Plagiarisme Sebagai Wujud Integritas Bangsa Indonesia' ini menghadirkan Jurnal Manager Lembaga Riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LRI UMY) Wahyu Budi Nugroho. Menurut Wahyu ada enam ruang lingkup plagiarisme, yaitu:

Tipe plagiarisme

Wahyu mengatakan, dalam ruang lingkup kata-kata, plagiarisme berlaku dalam mengambil beberapa kutipan. Baik itu kalimat langsung maupun kalimat tidak langsung.

Wahyu menerangkan, mengutip dari Henry Soelistyo tahun 2011, terdapat empat tipe-tipe plagiarisme yaitu:

  • Plagiarisme kata: plagiator menggunakan kata-kata orang lain sama persis tanpa menyebutkan sumbernya.
  • Sumber: menggunakan gagasan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas.
  • Kepengarangan: dengan mengakui karya tulis orang lain sebagai karya tulis miliknya.
  • Self plagiarisme: plagiasi yang dilakukan seorang penulis terhadap karyanya sendiri.

"Apabila plagiarisme dapat terjadi pada karya sendiri dimana penulis menuliskan ulang kalimat yang pernah dibuat dan dirilisnya pada karya tulis lain," ungkap Wahyu seperti dikutip dari laman Unpar, Jumat (3/11/2021).

Dasar hukum plagiarisme

Wahyu menekankan, walaupun itu tulisan diri sendiri, namun tetap harus mencantumkan sitasinya. 

"Kita harus bangga ketika kita bisa menulis, menyelesaikan karya tulisan kita dengan tulisan kita sendiri. Kita boleh saja mengambil kata-kata orang lain ataupun data orang lain yang penting kita menyebutkan sumbernya dengan jelas," ungkap Wahyu.

Dasar hukum plagiarisme, lanjut Wahyu, terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Tips agar tidak melakukan plagiarisme

Dalam workshop tersebut, Wahyu memberikan tips agar sivitas akademika tidak melakukan plagiasi. Tips tersebut antara lain:

1. Memparafrase: menggunakan ide gagasan orang lain tetapi menggunakan kata-kata sendiri, tanpa mengubah maksud/ide gagasan orang lain, dan tetap menyebutkan sumbernya.

2. Mensitasi: ketika menggunakan tulisan orang, harus mencantumkan sumbernya dengan jelas.

3. Daftar pustaka: membuat daftar pustaka terhadap semua referensi yang digunakan

4. Menggunakan aplikasi anti plagiarisme: menggunakan aplikasi anti plagiarism untuk mengecek karya tulis yang dibuat.

Demikian tips bagi sivitas akademika agar menghindari plagiarisme saat membuat karya ilmiah maupun jurnal. Jika masing-masing sivitas akademika sudah mempunyai integritas bahwa tidak akan melakukan tindak plagiarisme tentu sangat mendukung peningkatan mutu dan kinerja proses pendidikan di Indonesia.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/12/05/071500971/workshop-unpar-beberkan-tips-hindari-plagiarisme

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke