Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER EDUKASI] Pertolongan Pertama pada Gigitan Ular | 6 Poin Aturan Sekolah Saat Libur Nataru | Nataru, Sekolah dan Kampus Tak Libur

KOMPAS.com - Seseorang ketika digigit ular kemudian harus melakukan apa? Ternyata, ada penanganan darurat saat digigit ular. Hanya saja, banyak orang yang belum paham.

Akan tetapi, penanganan darurat itu juga harus mengetahui dahulu apakah gigitan itu dari ular berbisa atau tidak. Masyarakat tentu harus benar-benar paham.

Informasi mengenai gigitan ulat ini menjadi berita terpopuler di kanal Edukasi Kompas.com. Selain itu ada pula informasi lain mengenai 6 poin dari aturan sekolah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berita itu juga menjadi berita terpopuler di kanal Edukasi. Serta berita mengenai sekolah dan kampus tidak libur selama Nataru juga banyak dibaca.

Berikut tiga berita populer edukasi sepanjang Jumat hingga Senin (3-6/12/2021):

1. Webinar IPB: Seperti Ini Pertolongan Pertama pada Gigitan Ular

Digigit ular adalah keadaan darurat yang membutuhkan penanganan segera. Sayangnya, pemahaman masyarakat mengenai cara pertolongan pertama saat digigit ular yang tepat dirasa masih sangat minim.

Guna memberikan pengetahuan bagi sivitas akademika, Kantor Manajemen Risiko dan Perlindungan Lingkungan Kerja (KMRPLK) IPB University menggelar workshop pertolongan pertama pada kecelakaan gigitan ular.

Sekretaris Institut yang juga Kepala KMRPLK IPB University, Aceng Hidayat menerangkan bahwa workshop ini ditujukan agar warga IPB University dapat hidup berdampingan sekaligus berjaga-jaga apabila terjadi kasus digigit ular.

Jika ingin tahu banyak informasinya dan seperti apa pertolongan pertama digigit ular, maka simak beritanya dari tautan ini.

Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah turut mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Periode tersebut dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.

Bila ingin mengetahui informasi lebih lengkap, maka kamu bisa membuka beritanya dengan klik disini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

SE itu langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Rabu (1/12/2021).

Adapun Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek untuk ditujukan ke Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pemimpi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Untuk informasi terkait sekolah dan kampus tidak libur selama periode Nataru tersebut, maka beritanya bisa dibaca dari sini.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/12/06/165612771/populer-edukasi-pertolongan-pertama-pada-gigitan-ular-6-poin-aturan-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke