Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lulus Jadi CPNS, Ini tentang Sekolah Kedinasan IPDN dan Cara Masuknya

KOMPAS.com - Sekolah kedinasan banyak sekali didirikan pemerintah. Jika lulus dari sekolah ini, maka langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Makanya banyak sekolah kedinasan diincar oleh calon mahasiswa yang sedang mencari bangku perguruan tinggi.

Setelah lulus jadi CPNS, membuat syarat masuk sekolah kedinasan begitu ketat. Meski ketat, masih banyak yang mendaftar.

Salah satu sekolah kedinasan yang banyak diincar adalah Institut Pertahanan Dalam Negeri (IPDN). Bayangkan saja, IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan dengan pendaftar terbanyak di 2021.

Biasanya sekolah kedinasan dibuka di bulan Maret atau April setiap tahunnya. Jika kamu berminat di IPDN, maka simak macam-macam Program Studi (Prodi) yang ditawarkan berserta syarat masuknya.

Daftar program studi (Prodi) IPDN

Setidaknya ada 13 prodi yang ditawarkan IPDN. Semua prodi itu setingkat D4/S1. Mari simak prodi yang ditawarkan.

1. Fakultas Politik Pemerintahan

Di fakultas ini menawarkan beberapa prodi, yakni:

  • S1 Prodi Kebijakan Pemerintahan
  • D4 Prodi Politik Pemerintahan
  • D4 Prodi Pembangunan dan Pemberdayaan

2. Fakultas Manajemen Pemerintahan

Fakultas ini menawarkan beberapa prodi yang menarik, jadi kamu bisa memilihnya.

3. Fakultas Hukum Tata Pemerintahan

Jika memilih fakultas ini, kamu bisa memilih 3 prodi yang ditawarkan:

  • D4 Prodi Kependudukan dan Catatan Sipil
  • D4 Prodi Praktik Perpolisian Tata Pamong
  • D4 Prodi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik

Setelah melihat beberapa prodi yang ditawarkan, kamu harus melihat beberapa persyaratan yang nantinya kamu harus penuhi. Persyaratan ini merupakan cara yang harus dilewati, agar bisa masuk sekolah kedinasan IPDN.

Persyaratan masuk IPDN

Apabila calon mahasiswa tertarik masuk IPDN, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus yang diminta.

A. Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

B. Persyaratan khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

3. Tidak bertato.

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.
  • Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Persyaratan administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 sampai dengan 2021, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el.

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021.

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

6. Pakta Integritas.

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.

8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.

9. Alamat e-mail yang aktif.

10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Apakah kamu tertarik dengan sekolah kedinasan IPDN? Jika tertarik, maka setiap calon mahasiswa bisa mendaftarnya di tahun 2022 dengan melihat informasi di laman resmi IPDN.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/12/16/140459371/lulus-jadi-cpns-ini-tentang-sekolah-kedinasan-ipdn-dan-cara-masuknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke